KPK Pecah,..!
Diangkatnya Taufiequrachman Ruki, menimbulkan masalah di KPK. Pimpinan KPK kini terbelah sikapnya menjadi dua: kelompok Ruki yang tidak tegas dalam masalah korupsi dan kelompok Johan Budi yang ingin lebih tegas dalam menangani korupsi.
Pecahnya sikap pimpinan KPK ini bermula dari lobi-lobi Ruki ke Jokowi dan Kapolri Badrodin Haiti baru-baru ini. Setelah bertemu Jokowi, Ruki ingin menghentikan penanganan kasus korupsi Budi Gunawan oleh KPK. Ruki mengatakan akan menghentikan kasus yang sudah diputus sidang praperadilan. “Itu namanya menghormati pengadilan. Kalau bukan kita yang menghormati pengadilan, siapa lagi,”kata Ruki.
Dengan pimpinan KPK oleh Ruki, maka banyak kalangan pesimis KPK akan bersikap tegas terhadap gembong-gembong koruptor. Apalagi yang menyangkut kasus-kasus jenderal polisi pemilik rekening gendut yang diduga terlibat korupsi. Ruki, yang merupakan mantan perwira tinggi Polri terlihat nampak tidak ingin dalam kepemimpinannya peluru KPK diarahkan ke ‘Markas Trunojoyo’.
Di sini juga terlihat kepintaran koalisi PDIP dan Presiden Jokowi dalam mengobrak-abrik pimpinan KPK. Jokowi bermain cantik (licik?) dengan terlebih dulu membuat surat untuk memberhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto. Dan kemudian langsung mengangkat orang-orang ‘tertentu yang bisa dikendalikan’ untuk menjadi pimpinan KPK. Tentu ketika Jokowi memilih Ruki dan Indriyanto, ia terlebih dulu telah diskusi dengan pimpinan partainya tempat bernaung.
Dan tentu pimpinan partainya yang selama ini getol mengusulkan Budi Gunawan menjadi Kapolri, memberikan rekomendasi bahwa yang diangkat menjadi pimpinan KPK haruslah yang berani memberikan garansi tidak akan menyeret kembali BG ke KPK. Karena Jokowi cs sadar bahwa KPK masih bisa menjadikan BG kembali menjadi tersangka dengan bukti-bukti baru yang dimiliki.
Dengan kepemimpinan Ruki, kasus-kasus besar seperti BLBI yang mungkin juga melibatkan Megawati, Centuri dan lain-lain juga akan mandeg. Jadi kemana lagi rakyat akan berharap korupsi bisa diberantas di negeri ini? Wallahu alimun hakim. (sharia/NH)
0 komentar:
Post a Comment