Ternyata JK Sudah Sejak Lama Minta Hapuskan Pilkada Langsung. Maju Terus Pak JK!!!


DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada tak langsung atau melalui DPRD pada Jumat 26 September dini hari. Sebanyak 226 anggota DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih setuju Pilkada tak langsung.

Sementara 135 anggota DPR setuju pilkada langsung. Terdiri dari parpol pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), 6 anggota Fraksi Partai Demokrat, dan 11 anggota Fraksi Partai Golkar. Fraksi Partai Demokrat yang masuk dalam Koalisi Merah Putih memilih walk out atau meninggalkan rapat paripurna.

Jokowi termasuk pihak yang mengecam keras disahkannya RUU tersebut. Bahkan Presiden Terpilih 2014-2019 itu mengancam akan mengerahkan rakyat untuk menentang DPR. Padahal menurut Kwik Kian Gie, Jokowi-Ahok adalah produk mahal dari Pilkada Langsung namun begitu terpilih hanya mampu membelanjakan 0,04% anggaran belanja untuk pembangunan. Sungguh menjadi mubazir dan sia-sia.

Bagaimana dengan Jusuf Kalla? Pasangan Joko Widodo itu ternyata sudah sejak lama menyetujui dihapuskannya Pilkada Langsung dan memilih pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Berikut arsip Republika Online yang memuat pernyataan Jusuf Kalla pada 02 Oktober 2011.(Link: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/10/02/lses3b-jenjang-demokrasi-terlalu-panjang-jk-dukung-pilgub-langsung-dihapus)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Wakil presiden Republik Indonesia periode 2004-2009, Jusuf Kalla (JK), mendukung usulan pemerintah menghapus pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung. Menurut pendapat JK, gubernur lebih baik dipilih DPRD provinsi sebab posisinya merupakan kepanjangan pemerintah pusat di daerah.
Model demokrasi di Indonesia, kata dia, sangat tidak efektif. Sebab, jenjang pemerintahan pemilihan pemimpin mulai desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga negara, dilakukan secara langsung. Hanya tingkat kecamatan saja yang ditunjuk melalui pejabat karier pegawai negeri sipil (PNS).
''Jenjang demokrasi di Indonesia terlalu tinggi. Gubernur lebih baik dipilih DPRD,'' kata JK kepada Republika, Ahad (2/10).
Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), pemerintah mengusulkan penghapusan usulan pemilihan langsung. Sebagai gantinya, gubernur dipilih lewat mekanisme pemilihan DPRD. Adapun gubernur terpilih menunjuk wakil gubernur yang berasal dari birokrat dengan jenjang pangkat dan jabatan tertinggi.
Meski banyak kalangan menilai usulan pemerintah itu bentuk kemunduran demokrasi, JK mengapresiasi kebijakan pemerintah soal RUU Pemda itu. Pasalnya, tidak ada negara di dunia yang menerapkan model pemilihan langsung berjenjang seperti di Indonesia. Karena itu, ia sependapat gubernur dipilih melalui mekanisme terbatas oleh DPRD.

[intriknews] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment