Partai Juara Korupsi, PDIP Minta KPU Tetap Lantik Kadernya Yang Terlibat Kasus Korupsi Jadi Anggota DPR
Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyatakan bahwa Idham Samawi dan Herdian Koosnadi dapat dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Menurut Trimedya, permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan dua politisi PDI-P itu dinilai tak memiliki landasan hukum yang kuat. "Kalau tersangka belum bisa untuk ditangguhkan pelantikannya. Jadi, usulan agar pelantikan ditangguhkan tidak ada dasar hukumya," kata Trimedya, di arena Rapat Kerja Nasional IV PDI-P, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/9/2014) malam.
Ketua Badan Kehormatan DPR itu menjelaskan, pelantikan anggota DPR baru dapat dibatalkan ketika yang bersangkutan telah menjadi terpidana. Trimedya menilai permintaan KPU hanya bersifat imbauan moral dan bukan berdasarkan hukum yang berlaku.
Trimedya menambahkan, sejauh ini pengurus pusat PDI-P belum menerima surat permintaan KPU yang meminta menunda pelantikan Idham dan Herdian. Sejalan dengan itu, KPU telah mengirimkan daftar nama anggota DPR periode 2014-2019 ke Sekretariat Negara dan akan dilantik pada Oktober nanti.
"Kebijakan (KPU) ini lemah, hanya bersifat imbauan. Buktinya nama itu kan sudah dikirim ke Setneg yang intinya untuk dilantik oleh presiden," ujarnya.
Sebelumnya, KPU meminta pelantikan tiga anggota DPR terpilih periode 2014-2019 ditunda karena status mereka sebagai tersangka korupsi. Ketiga nama anggota DPR terpilih yang menyandang status tersangka korupsi itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi dan Herdian Koosnadi.
Jero terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Adapun dua nama lainnya adalah Anggota DPR terpilih dari PDI-P.
Berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch, Idham menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
Salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan pelantikan didasari rekomendasi dari sejumlah lembaga. Antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika presiden menyetujui permintaan KPU, maka selanjutnya pelantikan yang akan digelar 1 Oktober mendatang dapat ditangguhkan. Jika permintaan tidak diterima, pelantikan tetap akan dilaksanakan terlepas dari status hukum yang menjerat ketiganya.
(kompas)
0 komentar:
Post a Comment