Seharusnya Penyebar Chat Whatsapp Fitnah yang Jadi Tersangka, Bukan Habib Rizieq


Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana mempersoalkan penyidikan polisi yang menetapkan kliennya menjadi tersangka kasus pornografi. Menurut Eggi, tuduhan terhadap Habib Rizieq terlalu mengada-ada, seharusnya si penyebar gambar yang diusut bukan Habib Rizieq.

"Perlu dilihat apakah ini sesuai prosedur, mari kita simak undang-undang pornografi," ujar Eggi seperti dilansi detikcom, Senin (29/5/2017).
Dalam kasus ini, polisi menyidik mengenai unsur pornografi yang ada di situs baladacintarizieq. Di situs itu, disebutkan, terdapat chat WhatsApp antara Firza Husein dengan Habib Rizieq disertai dengan gambar vulgar. Baik pihak Firza maupun Habib Rizieq membantah terlibat dalam percakapan yang diunggah di situs baladacintarizieq itu.

Eggi keberatan dengan cara penyidikan polisi ini. Menurut Eggi, orang yang pertama kali harus diusut adalah orang yang menyebarkan gambar dan percakapan tersebut.

"Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 tentang UU Pornografi, penting untuk dipahami bahwa pasal itu menyebutkan yang dimaksud dengan membyat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri. Dijelaskan lagi di Pasal 6-nya, menyebutkan lagi larangan memiliki atau menyimpan yang pornografi tadi itu. Tapi tidak untuk kepentingannya sendiri," ujar Eggi.

Lebih lanjut Eggi menyebut bahwa Habib Rizieq itu sebagai korban dalam kasus ini. "Habib Rizieq ini korban. Tapi kenapa dia dijadikan tersangka? Yang mengupload kenapa tidak ditangkap? Ini pertanyaan saya," pungkas Eggi.


[islamedia] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment