Jika Ahok Tak Dijadikan Tersangka, Sama Saja Melecehkan MUI


Jakarta – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Abdul Chair Ramadhan menegaskan apabila Ahok tidak dinyatakan sebagai tersangka, maka hal itu termasuk tindak pelecehan terhadap MUI yang telah mengeluarkan sikap terkait kasus penistaan agama yang dilakukan calon petahana tersebut.

“Ini adalah pendapat keagamaan yang derajatnya lebih tinggi dari fatwa,” katanya dalam diskusi ‘Bedah Kasus Penodaan Agama, Layakkah Ahok Dipenjara?’ di Universitas Al-Azhar Jakarta pada Jum’at (11/11).

Abdul Chair juga menilai, bahwa keputusan melepaskan Ahok dari jerat hukum sama saja tidak menghargai umat Islam yang mendukung otoritas MUI sebagai lembaga keagamaan yang diakui.

“Berarti kita semua ini tidak dihargai. (Lantas) apa fungsi para ulama yang mempunyai legal standing berkumpul, untuk menentukan suatu perbuatan itu adalah penodaan?” imbuhnya.

Ia pun mengingatkan bahwa resiko menghina ulama adalah sama dengan menghina Rasululloh. Dan menghina Al-Quran sama saja menghina Allah.

“Resiko, konsekuensi menghina alim ulama berarti menghina Rasulullah. Menghina Al-Quran berarti menghina Allah,” pungkasnya. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment