Rachmat Gobel: Negara Rugi Rp 6 Triliun Tak Ada Artinya Dibandingkan Moral Rusak


Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Rachmat Gobel mengatakan, kerugian sebesar Rp 6 triliun (ditengarai sebagai pendapatan negara dari hasil bea cukai miras, Red) bagi negara tidak ada artinya jika dibandingkan dengan kerugian rusaknya moral generasi bangsa akibat minuman keras (miras).

“Mana ada yang mau mengalami kerugian jangka panjang karena rusaknya generasi bangsa dibandingkan dengan pendapatan bea cukai dari miras sebesar 6 triliun?” kata Gobel, usai acara diskusi dengan Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/01/2015).

Menurut Gobel, peredaran miras yang sudah kelewat batas itu bukan lagi soal dagangan, tetapi menyangkut masa depan moral bangsa. Di saat persaingan global yang seharusnya generasi muda punya daya tahan dan daya saing yang kuat, justru bangsa ribut sendiri dengan hal yang berpotensi merusak generasi muda akibat negatif dari miras.

“Bisa kita dapati anak-anak yang masih berseragam sekolah membeli bir di minimarket. Hal itu tidak hanya merusak moral, tetapi juga merusak pola pikir serta kesehatan daya tahan tubuh jangka panjang mereka,” tegas Gobel.

Tidak hanya itu, Gobel menyampaikan, peredaran miras bebas masuk melalui minimarket-minimarket, di mana minimarket tersebut berada di daerah seperti pemukiman, dekat tempat ibadah maupun sekolah-sekolah.

“Kalau dijual bebas seperti itu, kan tambah bikin rusak moral generasi muda,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Gobel, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan, mengontrol peredaran sesuatu yang mengganggu kesehatan, baik itu melalui produk makanan atau minuman, termasuk yang datang melalui impor.

Ketua GENAM, Fahira Idris menyampaikan, diskusi GENAM dengan Kemendag digelar sebagai wujud dukungan GENAM terhadap Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Diskusi ini kami adakan sebagai wujud dukungan GENAM kepada Kemendag terkait dengan Permendag soal larangan miras,” ujar Fahira.(Hidayatullah) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment