Turki tegaskan akan tutup Facebook jika akun penghina Nabi tidak ditutup


Sebuah pengadilan Turki telah memerintahkan pihak berwenang untuk memblokir akses ke halaman Facebook yang menghina Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dan memperingatkan bahwa seluruh akses ke Facebook akan ditutup jika peringatan ini tidak dipatuhi, lansir DM.

Kantor berita milik pemerintah Turki menegaskan bahwa pengadilan di Ankara mengeluarkan perintah itu pada Ahad (25/1/2015), menyusul permohonan jaksa.

Keputusan itu muncul hanya beberapa hari setelah putusan pengadilan yang lain melarang akses di Turki ke halaman web yang menampilkan sampul kontroversial majalah satir Perancis, Charlie Hebdo yang “menggambarkan” Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam.

Ini adalah langkah terbaru untuk menindak materi yang dianggap menyinggung sensibilitas agama di negara mayoritas Muslim, di mana pemerintahan Presiden Tayyip Erdogan berusaha menerapkan aturan Islam.

Facebook belum mengomentari hal ini, namun pada awal bulan ini CEO Facebook Mark Zuckerberg sempat mengatakan perusahaannya tidak akan menyensor konten yang diterbitkan setelah serangan Charlie Hebdo.

Dia menambahkan bahwa jaringan sosial Facebook “tidak akan pernah membiarkan satu negara atau sekelompok orang mendikte apa-apa saja yang dapat orang bagikan ke seluruh dunia.”

Namun, menurut statistik yang dirilis oleh Facebook, perusahaan itu telah menghapus 1893 konten atas permintaan pemerintah Turki.

Awal bulan ini, Presiden Turki mulai menekankan undang-undang baru yang akan memungkinkan para menteri untuk melarang situs, seperti Facebook, secara sementara dan memaksa Twitter untuk memblokir whistleblower anonim.

Undang-undang itu diusulkan akan memungkinkan para menteri untuk membatasi akses ke situs-situs yang dianggap mengancam kehidupan, ketertiban umum atau hak dan kebebasan.
Direktorat Telekomunikasi atau The Telecomunication Directorate (TIB) harus mematuhinya dalam waktu empat jam, dan kemudian mengajukan permohonan perintah pengadilan untuk pelarangan yang akan melampaui waktu 24 jam.

Menteri Komunikasi Lutfu Elvan minggu ini membela usulan tersebut, mengatakan hal ini diperlukan setelah pengadilan tinggi Turki pada bulan Oktober lalu membatalkan undang-undang sebelumnya yang memberikan kekuasaan yang lebih besar untuk melarang situs-situs semacam itu, dan mengatakan itu hanya akan digunakan dalam keadaan darurat.

Tahun lalu Turki juga sempat memblokir akses ke Facebook dan Twitter terkait skandal korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara itu.
Sementara itu, Facebook juga sempat dilarang di Pakistan bersamaan dengan pelarangan Twitter setelah situs itu menolak untuk menghapus gambar yang berkaitan dengan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam.

Facebook akhirnya tunduk pada tekanan itu dan memblokir gambar-gambar nyeleneh tersebut di Pakistan.

(banan/arrahmah.com)
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment