Babak Baru Pertempuran Koalisi di Parlemen


Setelah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat terisi, posisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bakal menjadi madu yang menarik untuk diperebutkan. Babak baru pertempuran koalisi di parlemen, tarik menarik bandul di parlemen berlanjut ke alat kelengkapan dewan. Setidaknya ada sebelas Komisi dan lima badan.

Komisi I-XI, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Legislasi, dan Badan Kehormatan.

Sepuluh fraksi yang ada di DPR akan memperebutkannya. Bagaimana mekanisme pengisiannya, pimpinan DPR akan membicarakan bersama pimpinan Fraksi.

Soal mekanisme, pimpinan DPR menawarkan sistem paket sebagaimana mekanisme cara pemilihan pimpinan DPR dan MPR. Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, format itu sesuai dengan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Pasal 97 UU MD3 ayat (2), kata Fadli, disebutkan bahwa pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua, dan paling banyak tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat.

Masalahnya, dengan mekanisme itu dinilai hanya menguntungkan Koalisi Merah Putih yang sejauh ini berada di atas angin dalam hal jumlah anggota dibanding Koalisi Merah Putih.

Fadli membantah aturan sistem paket dalam pemilihan pimpinan komisi di DPR untuk memuluskan langkah Koalisi Merah Putih menguasaai parlemen. Menurutnya, kalau sudah dipilih oleh anggota, maka tidak adalagi KMP dan KIH, yang ada adalah ini pilihan anggota.

“Bahwa di dalam memilih itu ada yang kalah dan menang dalam paket itu kan biasa,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyarankan, agar pembentukan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya menunggu pengumuman struktur kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Presiden dan wakil presiden baru akan dilantik 20 Oktober mendatang.

"Kalau dibentuk sekarang, nanti pembagian mitranya bagaimana karena mereka belum mengetahui postur kabinetnya," ujar Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Senin 13 Oktober 2014.

Mantan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 itu berpendapat belum ada alasan yang prinsipil dan strategis untuk pemekaran jumlah komisi. Fraksi PDI Perjuangan, lanjut dia, masih mengkaji apakah ada alasan-alasan prinsipil sehingga jumlah komisi di DPR perlu ditambah.

"Kalau sifatnya hanya untuk bagi-bagi kekuasaan yang bersifat kepentingan politik, menurut saya terlalu sayang lembaga negara diotak-atik," tegasnya.

Lantas bagaimana dengan usul pemekaran komisi?

"Di level pimpinan disepakati untuk 11 dulu supaya ini segera jalan," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin 13 Oktober 2014.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan usulan agar jumlah komisi tidak dimekarkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Selasa 14 Oktober 2014. Di situ, setiap anggota dewan berhak menyetujui atau menyampaikan usul lainnya.

"Nanti kita tanya kepada anggota bagaimana. Kalau perlu disesuaikan akan kita sesuaikan, tapi kalau tidak perlu (ditambah) ya tidak perlu. Karena yang kita dengar mau ada kementerian yang disatukan, tapi kalau itu masih di komisi yang sama ya tidak ada masalah," ujar dia.

Fadli menjelaskan bahwa jajaran pimpinan tidak bisa menunda pembentukan komisi di DPR hingga terbentuknya kabinet Jokowi-JK.

"Karena kalau menunggu formasi kabinet dengan ada empat menteri koodinator rencananya, atau menunggu yang lain, saya kira para anggota juga mendesak agar segera ada pembagian komisi supaya bisa bekerja dengan cepat," jelas dia.

Dengan adanya 11 komisi di DPR, Fadli menilai pembagian jatah pimpinan komisi lebih mudah dilakukan.

Komisi DPR

Komisi merupakan alat kelengkapan DPR yang susunan dan keanggotaannya ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

Tugas Komisi di bidang anggaran mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah dan mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.

Dalam bidang pengawasan, tugas Komisi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya; membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya; melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta membahas dan menindklanjuti usulan DPD.

DPR Periode 2009-2014 memiliki 11 Komisi, lebih banyak dibanding periode sebelumnya yang berjumlah 9. Pada periode 2014-2019 ini, DPR kembali mewacanakan untuk menambah jumlahnya. Kalau usul penambahan itu disetujui, menjadi berapa?

Belum ada jumlah pasti yang disebut para pengusulnya. Fadli Zon yang juga mengusulkan pemekaran itu tidak menyebut angka. Dia hanya menunjuk Komisi I dan Komisi III terlalu lebar bidang kerja dan terlalu banyak memiliki mitra kerja.

Komisi I mengampu permasalahan dalam ruang lingkup Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, serta Komunikasi dan Informatika. Pasangan kerjanya meliputi Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Panglima TNI dan Mabes TNI AD, AL dan AU, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Dewan Pers, Perum LKBN ANTARA, dan Komisi Informasi.

Adapun Komisi III membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Pasangan kerjanya meliputi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM).

Setjen Mahkamah Agung, Setjen Mahkamah Konstitusi, Setjen MPR, Setjen DPD, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Yudisial (KY), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).

Penentang Pemekaran

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Tubagus Hasanuddin, mengatakan jumlah komisi yang ada sekarang sudah cukup. Pada periode 2009-2014, DPR memiliki 11 komisi.

"Dengan 560 anggota kalau dibagi 11 komisi jadi per komisi ada 55 orang," jelas dia.

Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengatakan yang diperlukan saat ini bukanlah pemekaran komisi, tapi peningkatan kinerja.

"Jumlah komisi tetap saja. Pengelompokannya nanti kalau sudah dibentuk departemen. Misalnya ada Kementerian Maritim, kan kemarin belum ada. Memang pengelompokannya perlu direvisi," ujarnya.

Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin menyatakan, soal pemekaran Komisi perlu direnungkan dan dipikirkan secara matang agar tidak dikesankan hanya ingin mencari kekuasaan. Dia tidak melihat urgensi pemekaran fraksi karena jumlah yang ada saat ini sudah memadai.

“Kami Fraksi Hanura malah mempertanyakan apa urgensinya dari pemekaran tersebut?” kata Saleh.

Menurut dia, jumlah sebelas yang ada saat ini sudah ideal untuk dapat berkinerja secara baik. Dari pada menambah jumlah komisi yang berpotensi menguras kas APBN lebih banyak, menurutnya perlu dikedepankan uapaya untuk meningkatkan kinerja.

“Jumlah 11 Komisi sudah cukup ideal. Harusnya yang dikedepankan adalah bagaimana kita dapat meningkatkan kinerja agar cibiran-cibiran masyarakat menjadi berkurang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy. Dia tidak setuju dengan pemekaran komisi seraya menyarankan agar pengisian pimpinan Komisi menunggu sampai kabinet pemerintahan baru terbentuk.

“Saya kurang setuju dengan pemekaran komisi, kita tunggu dulu nomenklatur dari Pemerintahan baru,” kata Tjatur.

Meski Jokowi telah mengumumkan jumlah kabinetnya 34, kata Tjatur, sebaiknya tetap menunggu sampai ketahuan apa saja kementerian yang ada dengan tugas pokok fungsinya. “Kan ada kementerian yang dimerger dan lain-lain,” katanya, seperti dikutip laman Viva. (pasberita) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment