Ahok Bisa Bernasib Sama dengan Aceng Fikri
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab mengatakan, upaya melengserkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dari pejabat eksekutif DKI Jakarta bukanlah pelanggaran konstitusi.
“Memang secara konstitusi Ahok itu dipagari oleh konstitusi. Dalam konstitusi dikatakan jika Gubernur mundur, maka secara otomatis Wakil Gubernur naik. Tetapi langkah kami meminta Ahok lengser juga sesuai dengan konstitusi,” kata Habib Rizieq di Jakarta, Selasa (14/10/2014) sore.
Menurut Habib Rizieq, FPI beserta ormas-ormas Betawi telah mengirim petisi ke DPRD DKI Jakarta yang isinya penolakan masyarakat terhadap Ahok.
“DPRD pun sepakat dengan kami. DPRD punya hak interpelasi terhadap Ahok. Punya hak anget. DPRD punya hak impeachment (pemakzulan). Bahkan DPRD punya hak untuk meminta Mendagri memecat Ahok. Ini sesuai dengan konstitusi,” urai Habib Rizieq.
Habib Rizieq mencontohkan kasus Bupati Garut, Aceng Fikri yang dimakzulkan DPRD Garut.
“Pemecetan Aceng Fikri ini dilakukan setelah sebagian besar masyarakat Garut menginginkannya. Nasib Ahok bisa seperti Aceng Fikri,” ujar Habib Rizieq.(hidayatullah)
0 komentar:
Post a Comment