Waspada, Daging ayam di Supermaket tidak Halal
Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) menemukan sebuah fakta yang mencengangkan: sebagian besar daging ayam yang dijual di supermarket atau retail modern tidak halal.
Ketua Umum Himpuli Ade Zulkarnain dalam perbincangan dengan redaksi beberapa saat lalu (Minggu malam, 11/5) mengatakan bahwa mereka telah mengamati hal ini dalam tiga tahun terakhir dan telah melaporkannya ke sejumlah lembaga terkait. Namun sejauh ini belum ada tindakan yang berarti sama sekali.
"Produk daging ayam lokal di retail modern atau supermarket dan hypermarket sebagian besar tidak memenuhi ketentuan halal dan sehat sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Fatwa MUI 12/2009 tentang Sertifikasi Penyembelihan Halal," ujar Ade M Zulkarnain.
"Kami mengamati hal ini secara intensif di pasar retail modern di Jakarta. Juga di Bandung, Surabaya dan Makassar," sambungnya.
Dia juga mengatakan, hari Senin besok (12/5), Himpuli akan kembali melaporkan hal ini ke sejumlah lembaga. Selain Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, mereka juga akan membawa masalah ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Ade Zulkarnain, masalah utama dari persoalan ini karena sebagian besar pemasok daging ayam di retail modern tidak memiliki sertifikat jurusembelih serta tidak dipotong di rumah potong yang memenuhi standar sertifikasi sebagaimana yang diwajibkan UU.
Khusus untuk Jakarta, Ade Zulkarnain menambahkan, Pemprov DKI Jakarta memiliki produk hukum yang mengatur hal ini, yakni Perda 4/2007. Sayangnya Perda tersebut tidak jalan. "Tahun lalu Wagub Basuki T. Purnama dalam pertemuan dengan Dirjen Peternakan serta asosiasi-asosiasi perunggasan berjanji akan tegas dalam menjalankan Perda itu. Tapi tampaknya belum juga tegas," demikian Ade Zulkarnain.[mrol]
0 komentar:
Post a Comment