Bismillah …
Pengguna internet di Indonesia dalam minggu ini dikejutkan dengan terblokirnya situs video Vimeo. Banyak netter mempertanyakan kebijakan tersebut. Pasalnya, Vimeo selama ini dikenal bukan sebagai situs porno, melainkan sekadar situs berbagi video seperti Youtube, yang bersifat UGC (user generated content) atau konten yang dikirim dan dilihat pengguna.
Pemblokiran dilakukan oleh Telkom atas perintah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Menurut Indra Utoyo, Director IT Solutions & Strategic Portfolio Telkom, hal ini sebagai tindak lanjut dari surat admin Trust+ Kominfo kepada seluruh ISP (Internet Service Privider) tanggal 9 Mei 2014 [Twit 1]. Beliau memperlihatkan sebagian daftar situs terlarang yang diminta Trust+ Kominfo untuk diblokir, dimana dalam daftar itu terdapat situs Vimeo. [Twit 2].
Mengapa pemerintah begitu serius dalam memblokir situs-situs bermuatan pornografi?
Dalam Koran Sindo disampaikan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan tren kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan pertahun sebesar 20% – 30%. Data pengaduan yang masuk ke KPAI sejak tahun 2011 sebanyak 329 kasus, pada tahun 2012 naik menjadi 746 kasus, dan pada tahun 2013 ada 525 kasus. Itu yang dilaporkan, bisa jadi ada banyak yang tidak melaporkan, karena ada kasus dimana anak-anak tidak menyadari hal itu adalah bentuk pelecehan seksual, baru ketahuan setelah orangtuanya menggali lebih dalam.
Yang lebih mengejutkan, Yayasan Kita dan Buah Hati pada tahun 2013 merilis hasil riset bahwa ada sekitar 76% dari 2.818 siswa kelas 4-6 SD sudah pernah mengakses materi pornografi melalui online.
Khusus untuk kasus pedofilia, di Republika dikabarkan bahwa Mabes Polri telah mencatat sejumlah laporan kasus yang masuk ke kepolisian. Yang ditangani 697 kejadian dengan jumlah tersangka sebanyak 726 orang. Dari 697 kejadian tersebut tercatat korban sebanyak 859 orang.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kecenderungan pelaku kekerasan seksual adalah dipicu atas kebiasaannya mengkonsumsi materi pornografi.
Maka upaya pencegahan yang dilakukan Kemkominfo adalah menutup akses pecandu internet ke situs-situs yang bermuatan pornografi, dan ini harus menjadi perhatian khusus bagi semua pihak yang memiliki kepentingan. Usaha yang telah dilakukan Kemkominfo, dari November 2013 hingga April 2014 total situs pornografi yang telah diblokir sudah 813.303 situs porno.
Pertumbuhan situs porno sangat cepat, hari ini diblokir, eh besok sudah ada banyak lagi yang baru. Makanya beberapa kali Menkominfo Tifatul Sembiring melalui akun twitternya berpesan:
Dari sini diharapkan adanya peran serta dari masyarakat luas, termasuk para orangtua agar dapat melaporkan ke Kemkominfo, jika masih menemukan situs-situs berbau pornografi yang mudah diakses.
Kembali ke inti topik.
Kominfo telah menyampaikan Siaran Pers, guna merespon banyaknya pertanyaan masyarakat dan media terkait pemblokiran situs vimeo.com. Saya kutipkan sebagian penjelasannya sebagai berikut:
Masuk beberapa laporan dari masyarakat melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id tentang situs yang mengandung pornografi, dan situs vimeo.com adalah salah satunya.
Dari hasil verifikasi tim Kominfo, ditemukan hal-hal sbb:
a. Pada vimeo.com ditemukan kategori-kategori atau channel-channel yang didalamnya berisi video pornografi, antara lain: “Art of Nakedness” berisi 6.195 video, “Beautiful of Nakedness” berisi 1.186 video, “Nudie Cutie” berisi 7.172 video, dan lain sebagainya.
b. Pada Terms of Services vimeo.com point ke-7 tentang Content Restrictions, disebutkan bahwa vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktifitas seksual, NAMUN memperbolehkan menampilkan pornografi yang berupa ketelanjangan yang bukan aktifitas seksual;
Sesuai UU RI No.44/2008 Tentang Pornografi, Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pada Pasal 17 disebutkan: Pemerintah dan Pemda wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Dan Pasal 18 menyebutkan: Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet.
Berdasarkan UU tersebut, konten video dalam channel-channel tertentu di dalam vimeo.com masuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e; serta ayat 2 huruf a dan b. Selanjutnya sesuai dengan pasal 17 dan 18.
Dengan pertimbangan tersebut, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+ Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke ISP guna dilakukan tindak lanjut penanganan.
Guna melindungi pengguna internet di Indonesia, Kominfo akan berkomunikasi dengan pihak pengelola vimeo.com untuk dapat melakukan penutupan muatan negatif pornografi di dalam vimeo.com sehingga tidak dapat diakses dari Indonesia. Setelah terjadi komunikasi yang baik dengan pengelola vimeo.com maka akan dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tsb.
Kemkominfo telah menyurati Vimeo, ini patut diapresiasi. Mari sikapi aksi Kemkominfo tersebut dengan positif, yang telah meminta pengelola Vimeo untuk PEDULI dengan muatan situsnya.
Banyak yang bilang: “Vimeo bukan situs khusus pornografi.”
Betul. Memang banyak materi positif yang bermanfaat di Vimeo, NAMUN Vimeo membiarkan orang mengunggah video ketelanjangan. Kok bisa? Ternyata pemahaman pornografi yang diartikan Vimeo BERBEDA dengan UU Pornografi di Indonesia. Dalam Term of Service, Vimeo mengartikan ketelanjangan dan memperlihatkan kelamin adalah BUKAN pornografi sehingga diijinkan.
Tidak heran kalau ditemukan adegan telanjang tanpa persenggamaan di sana. Hal inilah yang menjadi alasan utama diblokirnya Vimeo sampai adanya kesamaan pemahaman dengan UU Pornografi yang berlaku di Indonesia.
Alasan ini sepertinya luput dari pemahaman mereka yang memprotes kebijakan pemblokiran oleh Kominfo.
Gambar yang saya buat di atas merespon @savicali untuk menunjukkan bahwa diantara kita (WNI) masih terdapat perbedaan pandangan. Dan hasil pencarian tentang salah satu contoh bintang porno adalah bukti bahwa Vimeo masih belum aman. Jadi, apa gunanya banyak materi positif, namun anak Anda bisa bebas menikmati hal yang negatif? Kalau di rumah, orangtua bisa memakai parental control software. Namun ternyata banyak anak di luar sana menjadi pecandu pornografi, mereka asyik ngendon di warnet yang melonggarkan policy demi omset, atau asyik main internet di rumah dimana orangtuanya gaptek.
Publikasi berita artis porno di media-media bisa direkam dalam otak anak Anda untuk kemudian mengetikkan namanya di kolom pencarian. Itu salah satu pintu. Vimeo memang memblokir kata-kata: sex, horny, fucked, dan sebagainya. Namun masih meloloskan video-video dengan title nama-nama artis porno. Padahal nama itu sudah direkam dalam otak anak Anda.
Kalau Anda tidak setuju dengan langkah Kominfo, bagaimana ide Anda menyetop pornografi di internet?
Kemudahan akses pornografi memang akar masalah kerusakan moral bangsa ini, mari gugur gunung mengatasinya, kedepankan ide-ide Anda. Memprotes kebijakan atau membully tanpa solusi hanya menunjukkan sikap kerdil penuturnya. Lebih baik energi Anda sama-sama dicurahkan untuk mendesak Vimeo (melalui alamat email di sana) agar peduli dengan isi situsnya. Ini juga bagian dari bentuk empati terhadap korban-korban yang berjatuhan setiap harinya akibat ulah para predator yang error otaknya akibat kecanduan pornografi.
Kalau Anda sendiri tidak mampu menyetop pornografi, ya jangan sibuk mencemooh mereka yang telah berusaha keras menyetopnya, padahal mereka berjuang keras menyamakan pemahaman tentang pornografi dengan para pengelola situs di dunia agar sama pemahaman dengan UU Pornografi yang berlaku di Indonesia.
Ada yang teriak: “Kenapa membakar lumbungnya, bukan tikusnya yang dibunuh?”
Memblokir situs memang bukan solusi yang tepat untuk saat ini, sebab akan ada banyak cara untuk menjebol blokirnya, saya pun tahu caranya itu. NAMUN pemblokiran adalah salah satu upaya guna meminimalkan dampak, memperkecil resiko. Akan lebih berdampak besar bila akses dibuka lebar-lebar sehingga menjadi santapan rutin para calon predator. Kalau Anda mempunyai solusi yang lebih baik untuk menyetop pornografi, silakan di-sharing di blog, ajak Kemkominfo berdiskusi. Di Tahun Darurat Seksual Anak di negeri ini tidak butuh para pencemooh nir-solusi.
Sila simak contoh salah satu masukan ide, meski konsekuensinya besar: [Republika] Belum Single Gateway Pornografi Mudah Masuk ke Indonesia
Ada yang berkomentar: “Kok situs porno A, B, C masih bisa dibuka?”
Laporkan saja melalui email pengaduan, nanti juga di-block. Ingat, ada begitu banyak situs pornografi yang baru lahir setiap harinya, perlu kerja keras membendungnya. Generasi penerus kita adalah taruhannya.
Ada yang asbun: “Ah, diblokirnya Vimeo itu karena ada video aksi goyang seronok kampanye PKS di sana” [Twit 3]
Dalam gelombang cuap-cuap di twitter dan forum, beredar info misleading seakan-akan alasan blokir Vimeo adalah adanya video hoax kampanye “PKS” yang erotis. Tendensius banget ya. Padahal nyatanya tidak ada hubungannya. Tuduhan ini pun juga dimuat di berbagai media online.
Semoga Anda semua paham atas temuan dan alasan utama sebenarnya yang disampaikan di atas, dan memahami akar permasalahan sosial di negeri ini yang telah ditetapkan sebagai Tahun Darurat Kekerasan Seksual Anak.
Nambah asbun lagi: “Lha buktinya, video PKS erotis di Youtube cepat sekali hilang, sedangkan video erotis partai lain masih ada sampai sekarang”
Bisa jadi video hoax tersebut dihapus admin Youtube karena gelombang RAS sporadis. Simpatisan PKS khan terkenal militansinya kuat, sehingga bisa serempak memberikan report ke admin, yang membuat admin Youtube bereaksi cepat. Sedangkan video goyang tidak senonoh (untuk partai lain) yang belum dihapus admin karena bisa jadi tidak ada request RAS (Report as Spam) dari simpatisannya, atau yang request sedikit. Dihapusnya video oleh admin Youtube berdasarkan masukan, atau report RAS. Makin banyak yang report, makin cepat ditindak-lanjuti admin.
Makin asbun: “PKS gak mau investigasi pembuat video kampanye seronok itu karena memang asli buatan PKS?”
Okey, terpaksa sedikit out of topic ya, saya jelaskan sekalian di sini. Sebelumnya perhatikan screenshot gambar di bawah ini:
Untuk mengetahui itu video asli PKS apa bukan, sila baca Aturan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 20113 pada halaman 20 [di sini].
Sesuai aturan tertulis, pelaksanaan kampanye itu sampai jam berapa? Think logic, please.
Nah, kepalsuan video itu terjawab sendirinya oleh adanya aturan kampanye yaitu dimulai pukul 09.00 dan harus berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat. Kemudian cermati gambar di atas, suasana tersebut jam berapa syuting? Masak kampanye kok malam-malam, tanpa ada caleg-caleg di panggung, tanpa terlihat adanya simpatisan di depan panggung, alias sepi penonton. Kalau itu betul terjadi kampanye, maka bawaslu akan menegurnya karena pelaksanaannya lewat dari jam yang ditentukan oleh KPU.
Sebenarnya masalah video “PKS” goyang seronok itu sudah CLEAR di hari yang sama saat awal video itu menyebar. Saya waktu melihat pertama kali sudah bisa menilai bahwa itu bertentangan dengan aturan jadwal kampanye. Jelas rekayasa. Kemudian beberapa jam di hari yang sama, caleg yang posternya dipasang itu sudah bikin klarifikasi. Sila baca di sini.
Yang sampai sekarang masih saja terus mengangkat isu itu apakah tidak tahu? Padahal sudah lama clear. Atau apakah tidak ingin mencari tahu agar yang dibencinya selalu tampak bersalah? Sadarlah bahwa menutup kebenaran informasi itu bagian dari tradisi jahiliyyah.
Mengapa PKS tidak mengusut atau mempolisikan penyebar video tersebut?
Ini karena hal itu dianggap tidak kritikal. Mengapa?
(1). Energi saat itu fokus pada pelaksaan pileg yang tinggal beberapa jam setelah video black campaign tersebar;
(2) Drs. Hamid Noor Yasin, MM yang saat itu menjabat sebagai wakil DPRD kabupaten Wonogiri, sekaligus caleg yang difitnah melalui black campaign video saat itu sudah pede banget, tidak merasa terganggu. Mengapa? Karena track record beliau selama ini sangat baik, sila googling, bahkan beliau pelopor penolak dana tali asih. Di dapil wilayahnya beliau dikenal sangat baik oleh masyarakat, tidak berotak mesum seperti yang dituduhkan. Alhamdulillah, beliau lolos ke Senayan, masuk di antara 40 kader PKS di DPR RI.
Masih ingin terus memfitnah Pak Hamid Noor Yasin? Silakan kalau rela catatan amal perbuatan baik Anda hilang karena digerogoti sifat dengki :)
Okey, back to the main topic.
Ada yang membandingkan: “Di Youtube, Twitter, Facebook juga banyak konten porno, kok gak diblokir?”
Komunikasi dengan pihak Youtube, Twitter, Facebook juga situs-situs lainnya sudah dibangun, respon ada, tinggal evaluasi saja. [Republika]. Dalam TOS Youtube misalnya, pemahaman tentang pornografi sudah sama, tinggal diperingatkan tentang disiplin penerapannya, karena faktanya memang masih ada konten yang berbahaya. Bedanya dengan Vimeo, admin Youtube bisa menghapus kontennya setelah mendapat laporan (RAS). Sedangkan Vimeo belum tentu dihapus, karena ketelanjangan tanpa kegiatan seksual dianggap bukan pornografi. Anda harus memahami ini.
“Apakah ini kali pertama blokir Vimeo?”
Perlu Anda ketahui bahwa penutupan akses Vimeo ke pengguna internet di Indonesia bukan yang pertama kalinya. Bukan oleh Kominfo. Pada tahun 2012 tim Nawala pernah melakukan pemblokiran akses ke Vimeo. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan pengguna yang merasa terganggu dengan banyaknya konten negatif di Vimeo. Saat itu banyak juga komplain dari pengguna Vimeo yang memakainya untuk bekerja. Nawala kemudian mengajak pengguna untuk bersama-sama melaporkan konten yang melanggar undang-undang kita dan hasilnya lebih didengarkan Vimeo. [Liputan6].
Dari laporan pengguna internet dan Nawala itu kemudian Vimeo menyediakan tombol “laporkan pengguna” (aduan) beserta forum. Kehadiran tombol itu membuat Nawala membuka blokir Vimeo. Kita harus apresiasi dan tidak melupakan jasa tim Nawala, yang karenanya Vimeo menyediakan fitur aduan pengguna atas konten negatif, yang sebelumnya tidak ada fitur itu.
Telkomsel pun juga pernah memblokir Vimeo pada bulan Maret tahun lalu. Permintaan blokir karena aduan pengguna. Pihak Kominfo tidak terlibat dalam urusan blokir ini. [Techinasia].
Kanapa sih kok orientasinya harus blokir situs?
Kalau Anda ada ide lain selain blokir situs dan itu dirasa sangat efektif ya silakan di-sharing di social media. Jangan lupa, ajak Kemkominfo diskusi karena mereka punya wewenang untuk eksekusi (bila ide solusi terkait dengan teknologi). Di sinilah pentingnya peran serta aktif masyarakat.
Ada ide lain selain blokir, bisa disimak dalam artikel Katrina Schwartz ini: Teach Kids To Be Their Own Internet Filters. Perlu riset khusus untuk penerapannya di negeri ini. Namun mengingat pertumbuhan predator anak begitu mengerikan, yang berasal dari berbagai kalangan, ide program tesebut akan tampak kesulitan mengimbanginya. Namun demikian, bagus diterapkan dalam lingkup kecil.
Yang perlu menjadi perhatian, bahwa berdasar program MDG’s (millenium development goals) yang telah disepakati PBB, menargetkan tahun 2015 minimal 50% penduduk Indonesia harus sudah tersambung internet. Bayangkan apa yang terjadi kalau di saat itu nanti begitu mudahnya mengakses situs-situs porno? Maka kebijakan yang efektif harus segera dimatangkan dari sekarang
Jangan menunggu anak atau saudara sendiri yang jadi korban pelecehan seksual baru Anda sadar bahwa Pornografi adalah akar kerusakan moral bangsa ini. Ingat, segala penyimpangan di kehidupan sosial itu dampaknya meluas, bisa menembus dinding rumah keluarga baik-baik sehingga menjadi korban.
Mari bangun budaya konstruktif dalam menyikapi kebijakan. Bantu dengan memberikan solusi. Tidak semata-mata gampang berburuk sangka menuduh otoriter padahal nyatanya desakan pengaduan dari masyarakat atas konten negatif begitu besar, bisa jadi itu diantaranya berasal dari keluarga yang sudah menjadi korban.
Salam hangat tetap semangat,
Iwan Yuliyanto
0 komentar:
Post a Comment