Polri Persilakan Kejagung Tahan Ahok
Pihak Polri mempersilakan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto saat ditanya apakah Ahok hari ini akan ditahan atau tidak, setelah diserahkan ke Kejagung.
“Silakan pihak Kejaksaan (kalau ingin menahan),” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).
Rikwanto menambahkan, kelanjutan perkara ini sekarang sepenuhnya di tangan Kejagung. Jadi kewenangan itu saat ini ada di pihak Korps Adhyaksa tersebut.
Ahok sendiri sudah dibawa ke Kejagung untuk menandatangani proses pelimpahan kasus. Kemudian Kejagung menyusun berkas dakwaan.(yn)
0 komentar:
Post a Comment