Meliana Berpotensi Jadi Tersangka Penistaan Agama


Proses hukum terkait kerusuhan di Tanjungbalai masih berjalan. Polres Tanjungbalai menetapkan 20 tersangka, 5 diantaranya dikembalikan ke orangtua masing-masing karena masih di bawah umur.

Sedangkan seorang wanita yang diduga kuat sebagai pemicu kerusuhan, Meliana (41) saat ini masih berstatus terlapor. Meliana dilaporkan karena secara arogan melakukan protes terhadap pengeras suara di masjid Al Makhsum.

Menurut laporan Okezone.com, Jum’at (05/08), Meliana telah menyampaikan permintaan maaf di Mapolres Tanjungbalai dengan didampingi suami. Dia mengatakan, tak bermaksud memicu kerusuhan dan mengganggu kententeraman masyarakat banyak.

Tidak dijelaskan siapa saja yang hadir saat permintaan maaf berlangsung. Namun, Meliana dan suaminya mengaku tidak akan pindah dari Tanjungbalai karena telah delapan tahun tinggal di rumah yang berdekatan dengan masjid tersebut.

Kapolres Tanjungbalai mengatakan permohonan maaf itu dapat meringankan Meliana di persidangan. Meskipun tak menutup kemungkinan statusnya dari terlapor berpotensi meningkat menjadi tersangka penistaan agama.

“Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka) karena prosesnya sedang berjalan,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan.(kiblat) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment