Standar Ganda Eropa Setelah Pemberlakuan Status Darurat di Turki


Komisioner Uni Eropa untuk Urusan Politik, Frederica Mogherini, menyatakan bahwa Uni Eropa mengkhawatirkan perkembangan buruk di Turki setelah pemberlakuan keadaan darurat.

Mogherini menyatakan langkah-langkah yang diambil pemerintah Erdogan di bidang pendidikan, peradilan, dan media, sesuatu yang tidak dapat diterima.

“Kami meminta Pemerintah Turki dalam setiap situasi dan keadaan untuk tetap menghormati supremasi hukum, HAM, kebebasan-kebebasan dasar, termasuk di dalamnya hak individu untuk mendapatkan proses peradilan yang adil.”

Pernyataan Mogherini dalam keterangan pers bersama rekannya untuk urusan luar negeri, Johannes Hahn, itu menyinggung janji Presiden Erdogan bahwa penerapan keadaan darurat untuk pertama kalinya sejak 2002 itu tidak akan mempengaruhi prinsip-prinsip demokrasi di Turki.

Memandang langkah-langkah pembersihan yang masih dilakukan pemerintahan Erdogan sejak upaya kudeta dilakukan, Mogherini dan Hahn menyatakan pihaknya terus memastikan bahwa HAM di Turki tetap dihormati dan langkah-langkah apapun yang dilakukan pemerintah sesuai pertimbangan yang matang.

Selama keadaan darurat, Pemerintah Turki akan membekukan sementara pemberlakuan kesepakatan Uni Eropa terkait HAM, sebagaimana langkah serupa yang diambil Perancis pasca serangan terorisme di Paris pada November 2015 silam.

Sementara itu, dari rilis yang dikeluarkan di Washington disebutkan bahwa Wapres AS, Joe Byden, telah melakukan pembicaraan via telepon dengan PM Binali Yildirim, dan mendorong Pemerintah Turki untuk menangkap provokator dan pelaku kudeta berdasarkan supremasi hukum.

Byden mengungkapkan bahwa AS mendukung penegakan nilai-nilai demokrasi di Turki dan mendorong rakyat Turki untuk menghormati nilai-nilai itu. (rem/dakwatuna)
Sumber: Aljazeera DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment