Ahok Marah Reklame Win-HT Gratis, Kadis Pajak Tertawa


Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setyawandi menertawakan ketidakpahaman Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai Perda yang mengatur pajak reklame di ibukota.

Menurut Iwan, tidak masuk akal jika Ahok meminta agar bus berlogo Win-HT milik partai Hanura ditarik pajaknya. Hal ini jelas melanggar Perda 7/2004 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dimana dalam pasal 10 huruf G bab IV tertulis bahwa izin pembayaran pajak reklame tidak berlaku terhadap reklame yang diselenggarakan oleh origanisasi politik atau ormas yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan.

"Win-HT kan partai politik. Aturannya kan memang begitu, makanya anda baca Perda tentang pajak reklame. Definisi reklame itu apa, yakni perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Kan reklame Win-HT itu tujuannya bukan untuk komersialnya," kata Iwan seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Jumat (25/4).

Dengan kata lain, lanjutnya, seluruh iklan-iklan politik yang tersebar di Jakarta tidak akan dikenakan pajak. Aturan ini berlaku terhadap seluruh partai yang ada di Jakarta.

"Enggak ada yang dikenai pajak, semua partai kan sama," jelasnya. Selama bukan tujuan komersil, semua partai politik bebas memasang iklan.

"Tapi kalau ada yang mau masang iklan untuk komersial terus pemilik busnya bilang enggak boleh ya tergantung yang punya," katanya lagi. (rmo/jpnn) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment