Ini Surat Perjanjian Antara Caleg Gerindra Pasuruan dengan 13 Ketua PPK
Agustina Amprawati, caleg DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra yang gagal karena suaranya minim melaporkan 13 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan ke Panwaslu. Dalam laporan tersebut, sang caleg membawa surat perjanjian berisi kesanggupan PPK mengganti rugi RP 4 miliar jika gagal menggelembungkan suara.
Kesanggupan itu tertuang dalam selembar surat perjanjian tertulis tangan dan ditandatangani oleh 11 PPK dari 13 PPK yang bersedia membantu menggelembungkan suara. Surat perjanjian tersebut dibawa Agustina saat melapor ke Kantor Panwascam Kejayan, Minggu (20/4/2014).
"Yang bertanda-tangan di bawah ini kami 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasuruan yang sesuai dengan tanda terima di bawah ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami sanggup memenangkan caleg Prop Jatim a/n Agustina Amprawati, ST dan telah kami terima RP 77.500.000....." demikian bunyi surat perjanjian.
Dalam surat perjanjian tersebut tertera tanda-tangan 11 Ketua PPK. Menurut Agustina, selepas memberikan uang Rp 77,5 juta tersebut pada 17 Maret 2014, ia juga memberikan sejumlah uang lagi kepada perwakilan 13 Katua PPK dan sebuah motor Mega Pro dalam waktu berbeda. Uang yang diberikan Agustina pada 13 PKK total Rp 116 Juta. Proses pemberian uang dilakukan di Posko pemenangan Agustina di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan.
"Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Apabila mengingkari penyataan tersebut kami siap untuk dipidanakan dan mengembalikan dana tersebut sepuluh kali lipat, ditambah kampanye dengan biaya Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang ditanggung oleh nama-nama yang tersebut di atas," isi kesanggupan tersebut.
Karena Agustina gagal meraih suara signifikan sehingga gagal menjadi anggota dewan, ia merasa kecewa dan merasa ditipu. Oleh karena itu ia memilih melapor. "Saya serahkan ke pengacara saya," ujar perempuan yang disapa Tina ini usai melapor.
Dari laporan tersebut muncul nama-nama 12 Ketua PPK dan 1 anggota PPK. Mereka yakni Ketua PPK Gempol (Khumaidi), Ketua PPK Lekok (Lutfi), Ketua PPK Prigen (Tauhid) non aktif, Ketua PPK Beji (Budi), Ketua PPK Gondang wetan (Musta'in), Ketua PPK Grati (Sholeh), Ketua PPK Pohjentrek (Edi), Ketua PPK Wonorejo (Suhudi), Ketua PPK Sukorejo (Eko), Ketua PPK Purwosari (Imam), anggota PPK Winongan (Endang), Ketua PPK Bangil (Sujarwanto) serta Ketua PPK Kraton (Ansori).
Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak KPU maupun Panwas Kabupaten Pasuruan terkait laporan ini karena tengah disibukkan dengan proses rekapitulasi suara.(detik)
0 komentar:
Post a Comment