Seword Bisa Dihukum Sesuai UU ITE
Anggota Dewan Syura Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Mahladi Murni menyatakan konten yang berada di situs Seword bukan karya jurnalistik, tapi opini.
“Karena Seword bukan situs dari karya jurnalistik, maka kesalahan yang dilakukan akibat publikasi bisa dihukum sesuai dengan UU ITE,” katanya kepada Panjimas.com, Rabu (04/10).
Pria yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Suara Hidayatullah menjelaskan seperti kasus terakhir beredar kabar bahwa situs ini telah melecehkan pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan mengatakan “asu”, jelas terkategori ujaran kebencian.
“Seharusnya ujaran seperti ini sudah bisa dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.
Hanya saja, lanjutnya. UU ITE tersebut bersifat delik aduan. Jadi, ujaran kebencian seperti ini harus segera diadukan ke pihak berwenang.
“Jika ternyata masyarakat tidak ada yang mengadukannya, mungkin juga masyarakat sudah paham seperti apa kredibilitas situs ini sehingga mereka mengabaikannya,” ujarnya.
Menurutnya, di era kebebasan komunikasi seperti sekarang ini, boleh jadi situs opini seperti ini banyak sekali. Masyarakat harus pintar memilah-milah mana yang harus mereka konsumsi dan mana yang harus dihindari. [TM]
0 komentar:
Post a Comment