Muhammad Hidayat Pelapor Anak Bungsu Jokowi Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Bekasi – Muhammad Hidayat, pria yang pernah melaporkan anak bungsu Presiden Joko Widodo, hari ini menjalani sidang perdana dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Bekasi.
Muhammad Hidayat (53 tahun) dipidanakan terkait kasus unggahan video tentang mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang diunggahnya di Facebook. Saat mengunggah video itu ke media sosial, dia menyertakan kalimat menambahkan kalimat tanya ‘bukankah anda provokatornya Jendral?’ Sementara pria asal Bekasi itu bukan orang pertama yang mengunggah video yang sama ke jejaring sosial.
Hidayat kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hidayat dituduh oleh kepolisian telah melanggar tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menjelang digelarnya sidang, istri Muhammad Hidayat, Rahayu (42) terlihat hadir di PN Bekasi. Dia mengaku kesulitan saat mencoba menemui suaminya di ruang tahanan pengadilan. Sidang Muhammad Hidayat sedianya digelar pukul 13.00 WIB.
“Di sini nunggu dari sebelum zuhur,” kata Rahayu kepada Kiblat.net, dengan disertai suara sesenggukan dan mata berkaca-kaca di Pengadilan Negeri kelas 1 A Bekasi, Rabu (20/09) siang.
Sebelum diperiksa penyidik Polri terkiat kasusnya ini, Muhammad Hidayat sempat melaporkan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep terkait dugaan penodaan agama dalam video yang diunggah di akun Youtubenya. Sialnya, pelaporan Kaesang itu tak diproses oleh pihak kepolisian sementara Hidayat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus yang kini disidangkan.
Kiblat
0 komentar:
Post a Comment