Bahaya Pil PCC, Renggut Nyawa dan Moral Bangsa


Bekasi – Puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara harus dilarikan ke rumah sakit jiwa setelah mengalami kejang-kejang tak sadarkan diri. Setelah diperiksa oleh Badan Nasional Narkotika (BNN), penyebabnya adalah mengonsumsi obat keras pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC). Laporan terbaru, pil PCC memakan korban jiwa.

Kepala BNNK Kendari, Murniaty mengatakan data terkini korban sebanyak 68 orang yang telah mengkonsumsi pil PCC, 4 diantaranya adalah wanita dan 2 orang meninggal dunia. Korban mayoritas kalangan pelajar dari tingkat SD hingga mahasiswa.

“Mereka kini dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sultra, Kendari dengan jumlahnya mencapai 48 orang dan sisanya dirawat di rumah sakit di kota tersebut,” ujarnya sebagaimana dilansir Detik.com.

Dia menjelaskan dampak setelah mengonsumsi pil, yaitu mengalami gangguan mental, kehilangan akal sehat, dan berusaha melukai diri sendiri. Hingga kini BNNK Kendari bekerjasama dengan kepolisian berupaya membongkar sindikat penyebaran pil PCC.

Bahaya Kandungan Pil PCC

Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI, terdapat 2 jenis tablet PCC dengan kandungan berbeda yang dikonsumsi korban. Pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Kedua mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.

“Tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat. Hal itu berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun. BPOM menyatakan keprihatinan dan meminta semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, Senin (18/09).

Kejadian di Kendari ditengarai ada oknum tertentu yang ingin merusak generasi penerus bangsa dengan cara memberikan secara cuma-cuma pil tersebut dengan alasan penguat fisik.

Dia menjelaskan Paracetamol baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Kafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia.

“Perlu diketahui pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian,” tuturnya.

Penny mengatakan produk dengan kandungan Carisoprodol resmi beredar di Indonesia, namun produk tersebut banyak disalahgunakan. Sehingga pada tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia.

“Kepada seluruh masyarakat termasuk orang tua untuk berhati-hati agar kejadian di Kendari tidak terulang lagi. Badan POM bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Polri, dan BNN akan terus menelusuri kasus ini sampai tuntas guna mengungkap pelaku peredaran obat ilegal tersebut beserta jaringannya,” katanya.

Hasil temuan, Balai Besar POM di Makassar telah menemukan PCC sebanyak 29.000 tablet dan di Mamuju ditemukan 179.000 tablet ilegal yang terdiri dari Trihexyphenidyl dan Tramadol. Penny menegaskan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana di bidang obat. Badan POM akan mengambil langkah tegas termasuk merekomendasikan pencabutan izin sarana ke Kemenkes.

Empat Ton Bahan Baku Pil PCC Ditemukan di Cimahi

Sementara dari hasil penelusuran, kepolisian telah menetapkan 16 tersangka atas kasus di Kendari. Selain itu polisi juga menggerebek sebuah pabrik terkait kasus pil PCC di Cimahi, Jawa Barat. Pabrik tersebut menyimpan bahan baku obat berbahaya tersebut.

“Hasil penggerebekan ada temuan terkait dengan temuan pil PCC. Di situ tempat bahan bakunya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, (18/09) seperti dilansir Detik.com

Penggerebekan yang dipimpin Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Kombes Jhon Turman Panjaitan itu menyita lebih dari 4 ton bahan baku pil PCC.

Kiblat DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment