Kasus Ruby Pegi Akan Distop Polisi
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat akan menghentikan kasus penganiayaan terhadap Iwan (44), pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
"Jum'at (24/3) telah mencabut laporannya", kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan di Jakarta, Kamis (29/3) kemarin.
Andi mengatakan, pihak pelapor (Iwan) sepakat menempuh jalur damai untuk menyelesaikan kasus penganiayaan itu.
Andi menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti langkah Iwan mencabut laporannya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain itu, penyidik juga menunggu persetujuan Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Roycke Langie untuk menangguhkan penahanan salah satu tersangka, Ruby Pegi Prima alias Pendi (26).
Relawan Basuki-Djarot, Iwan atau dikenal sebagai Iwan Batak dihajar tiga tetangganya di Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, 13 Maret lalu.
Kejadian berawal saat Iwan bersama dua rekannya (sebelumnya diduga mabuk) kemudian berteriak "Hidup Ahok" dekat rumah tetangganya, ini membuat Nena Zaenab bereaksi.
Cek cok pun terjadi, membuat anak Zaenab dan 2 temannya (termasuk Ruby Pegi) menghajar Iwan Batak.
Nama Ruby Pegi juga turut menyita perhatian publik, karena menurut keluarga yang menjenguk, ia terpaksa shalat bercelana pendek di tahanan. Memunculkan dugaan pelanggaran HAM oleh Polres Metro Jakarta Barat. (Antaranews)
0 komentar:
Post a Comment