Ahok Tak Kunjung Dipenjara, FPI Siapkan Aksi 313


Belum dikurungnya terdakwa dugaan penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat beberapa pihak gerah. Salah satu yang kebelet Ahok ditahan adalah Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Novel menyebutkan, pihaknya bersiap menggelar aksi damai untuk terus menuntut Ahok dipenjara. Nama aksinya kali ini disebut 313 lantaran bakal digelar pada Jumat (31/3) pekan depan. Demonstrasi tersebut merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya.

’’Di aksi 313 itu, kami akan mengundang seluruh Indonesia. Seperti aksi 212 dan 411. Kita akan kumpul di Masjid Istiqlal, kemudian long march ke depan Istana,’’ kata Habib Novel ketika dihubungi, Sabtu (25/3).

Aksi itu dimaksudkan untuk mengingatkan agar kasus Ahok tak bisa dibiarkan molor dan menghiraukan terdakwa penodaan agama bebas di luar jeruji besi. Selain itu, menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan
dalam 15 kali persidangan, sudah cukup untuk menjebloskan Ahok ke dalam penjara.

"Selama 15 kali sidang sudah terbukti, saksi-saksi yang dipanggilkan justru memberatkan terdakwa. Ini sudah cukup bukti," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Novel, selama ini belum pernah ada satupun terdakwa penistaan agama yang bebas berkeliaran seperti yang dilakukan Ahok.

"Ini udah terdakwa gini hari nggak masuk penjara. Kok ini lebih enak, leluasa bebas kampanye ke sono-ke sini. Di negara mana yang ada begitu, nggak ada," klaimnya.

Untuk diketahui, sidang dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Ahok masih berlanjut. Pekan depan akan memasuki tahap terakhir pembuktian dengan menghadirkan enam saksi ahli dari pihak penasehat hukum.

Adapun, pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan menyinggung Surah Al-Maidah Ayat 51 telah berhasil membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (uya/JPG) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment