Hakim Heran Dosen Bahasa Inggris Kok Jadi Saksi Ahok
Ada yang aneh dengan persidangan kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu yang dirasakan pula oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Ia mempertanyakan keahlian saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Ahok.
Pasalnya, ahli bahasa yang juga guru besar ilmu linguistik di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo ternyata pengajar Bahasa Inggris di kampusnya.
"Anda ini dosen bahasa Inggris tapi akan bersaksi untuk bahasa Indonesia dalam perkara ini, setahu saya struktur bahasanya kan berbeda, apa anda yakin?," tanya Dwiarso dalam persidangan, Rabu (29/3/2017).
Apabila di kampusnya, jelas Bambang, tidak ada jurusan bahasa Indonesia. Namun demikian Bambang mengaku bahwa ia adalah seorang ahli linguistik yang memahami aspek kebahasaan.
Ia juga mengaku telah meneliti dan melihat video pidato Ahok semenjak menjadi polemik yang membuat Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, sebelum diperiksa oleh pihak Bareskrim.
Majelis hakim pun menanyakan kepada Bambang tentang aspek bahasa pidato Ahok di Pulau Seribu kepada Bambang.
Pada sidang Ahok ke-16 ini, kuasa hukum Ahok, seperti dilansir Sindo, akan menghadirkan tujuh orang saksi ahli. Diperkirakan sidang berlangsung hingga tengah malam. [Paramuda/BersamaDakwah]
0 komentar:
Post a Comment