Melawan Mayora, Tiga Ustad Dijebloskan ke Penjara
Warga desa Cadasari, Kabupaten Pandegelang dan warga Desa Baros, Kabupaten Serang, was-was setelah polisi membekuk 6 tokoh masyarakat, tiga diantaranya ustadz, dari rumah mereka.
Keenam tokoh masyarakat itu ditangkap karena dituding sebagai penggerak masyarakat yang memperjuangkan mata air dan lahan pertanian dari penguasaan PT Tirta Fresindo, anak perusahaan PT Mayora, yang akan membangun pabrik kemasan air di dua desa itu.
Demikian siaran pers yang diterima nusantara.news dari Komite Nasional Pembaruan Agraria dan Aliansi Tolak Privatisasi Air, Senin (13/2) siang tadi. Keenam warga yang ditangkap,masing-masing H. Ahmad Buseri, Ustadz Dayat, Ustadz Hasan, H. Nurhadi,,dan Ustadz Uci . Bahkan tiga diantaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan terjadi setelah 300-an warga mendatangi kantor Bupati Pandegelang. Namun kedatangan warga yang hendak berdialog dengan Bupati tidak digubris. Bahkan setelah itu ke-6 warga ditangkap dan 3 diantaranya dijebloskan ke penjara dengan status tersangka.
Untuk itu dalam siaran persnya, Komite Nasional Pembaruan Agraria dan Aliansi Tolak Privatisasi Air mendesak polisi segera membebaskan 3 orang tersangka. Sebab, lanjut siaran Pers ini, Warga Cadas Sari – Baros bukanlah kriminal, namun mereka korban kebijakan privatisasi oleh pemerintah daerah Pandeglang sehingga kehilangan hak-hak agraria mereka berupa tanah dan air.
Kronologi
Konflik antara warga dengan PT. Tirta Fresindo terjadi sejak 2012. Waktu itu PT Fresindo datang ke Cadasari dan Baros untuk membangun gudang dengan menguasai 17 hektar areal persawahan yang dikelola warga. Padahal rencananya, PT Fresindo akan menguasai 32 hektar sawah produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat.
Namun izin pergudangan tiba-tiba berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013.
Keputusan itu jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa titik mata air.
Belum lagi soal kearifan local, sebab di daerah itu banyak berdiri pesantren yang melahirkan sejumlah ulama dan santri. akan sentra lahan pangan yang menghidupi warga yang mayoritas petani.
Karena menguatnya penolakan dari masyarakat Cadasari dan Baros, akhirnya Bupati Pandeglang yang masih dijabat oleh Erwan Kurtubi mengeluarkan pembatalan ijin Perusahaan melalui SK 0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini diperkuat dengan himbauan oleh Ketua DPRD Pandeglang agar pembangunan pabrik air minum dihentikan.
Namun penghentian izin dari Bupati dan diperkuat oleh himbauan Ketua DPRD itu hanya dianggap angina lalu oleh PT Tirta Fresindo. Mereka tetap menjalankan aktivitas pemagaran di areal persawahan yang dikuasainya. Arogansi perusahaan itu mendapat perlawanan dari masyarakat setempat yang didukung oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Bina Desa, dan lainnya.
Tanggal 11 November 2016, ratusan kiai dan santri yang tergabung dalam Jam’iyatul Muslimin Provinsi Banten melakukan istighosah di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tepatnya di samping Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Istighosah ini merupakan buntut dari kekecewaan warga atas kelakuan perusahaan yang tidak kunjung menghentikan kegiatannya.
DPRD Banten pun sudah turun tangan dan menghimbau agar PT Tirta Fresindo Jaya menghormati surat Bupati Pandeglang atas nama Erwan Kurtubi No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) dan menghentikan aktivitasnya.
Kepada Bupati Pandegelang yang baru, Irma Narulita dan jajaran SKPDnya, DPRD Banten juga sudah mendesak agar mengambil langkah -langkah untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya. Tidak lupa, DPRD Banten juga menghimbau aparat kepolisian dapat membantu untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) Di Cadasari dan Baros.
Namun karena semua saluran resmi mampet, tanggal 6 Februari lalu 300 warga bergerak ke kantor Bupati yang berujung intimidasi dan penangkapan. []
0 komentar:
Post a Comment