Anggota Komisi III: Ahok Tengah Menghancurkan Konstitusi
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii menilai, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berdasar.
Ahok sebelumnya menyebutkan bahwa jika birokrat memilih pemimpin berdasarkan agama, maka hal tersebut sama saja melawan konstitusi RI.
Menurut Syafii, ucapan Ahok bertentangan dengan pasal 29 ayat 2 UUD 1945, di mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
"Jadi Ahok ini adalah orang yang merasa paham konstitusi, padahal Ahok sekarang bekerja keras untuk menghancurkan konstitusi," kata Syafii kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Ia menerangkan, kalau dalam Pancasila sila pertama sangat jelas dan tegas, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Dan siapapun, lanjut dia, warga negara Indonesia berhak menentukan pilihan kepada pemimpinnya sesuai agama yang dianut.
"Sila ini kristalisasi dari nilai-nilai agama yang sudah tumbuh dan berkembang. Sila ini kemudian menjadi sumber konstitusi Pasal 29 UUD. Jadi di republik ini tidak ada aturan apapun yang melarang ajaran agamanya," jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Ahok merupakan orang yang tidak tepat untuk bicara konstitusi, lantaran tidak paham terkait nilai konstitusi itu sendiri.
"Orang yang menjalankan aturan agamanya tidak melanggar konstitusi. Memilih pemimpin sesuai ajaran agamanya, itu dilindungi konstitusi siapapun tidak boleh menghalang-halangi," tegasnya.
"Ahok ini sedang memutarbalikan konstitusi kita. Di Amerika saja itu tidak masalah. Ahok ini kebanyakan marah daripada belajar. Berhentilah menghancurkan tatanan negeri ini, Ahok sangat intoleran," tutupnya.
sumber : teropongsenayan
0 komentar:
Post a Comment