GNPF MENGAKU AKAN SERAHKAN BUKTI PENGUAT KESENGAJAAN AHOK NISTAKAN ISLAM
Koordinator Persidangan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution akan menyerahkan bukti tambahan penguat yang mendukung kesengajaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menodai agama Islam dan Alquran.
Bukti tersebut merupakan kumpulan pernyataan Ahok selain dari video rekaman kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu terkait Al Maidah ayat 51. "Kita akan masukan ke Hakim bahwa terdakwa itu sengaja dan tidak ada kapoknya menistakan agama Islam, baginya persidangan seperti angin lalu saja," kata Nasrulloh kepada Republika.co.id, Ahad (13/2).
Ia meminta Hakim paham dengan perilaku Ahok setelah bukti diserahkan nanti, bahwa terdakwa tidak ada efek jera. Sebelumnya juga sudah diserahkan tentang pernyataannya soal umat Islam yang dibayar Rp 500 ribu per orang saat aksi. Padahal Ahok saat itu masih tersangka.
Kemudian dia mengulang lagi ketika ia terdakwa. Bahkan, ia pun melihat ada video yang Ahok membuat Al Maidah sebagai candaan sebagai password Wifi di masjid, yang beredar seminggu terakhir. "Yang soal Ahok ngomong nanti semua masjid akan pakai wifi dengan username Al Maidah, password-nya kafir," terangnya.
Dan bukti baru lain adalah baru-baru ini ketika Ahok menerima serah terima jabatan kembali gubernur DKI dari plt sementara Sumarsono, Sabtu (11/2) lalu. Saat sambutan, ia menerangkan tersebar video Ahok yang mengimbau PNS agar tidak memilih pemimpin karena agamanya.
Sebab menurut Ahok, memilih pemimpin karena melihat agamanya adalah melanggar konstitusi. "Bagi kami perkataan Ahok ini menunjukkan kesengajaan bahwa Ahok memang sengaja menistakan agama," ujarnya.
Rencananya bukti penguat ini akan diserahkan ke pengadilan di Jakarta Pusat, sebagai pertimbangan sidang pekan selanjutnya. Nasruloh menegaskan pembuktian yang menguatkan Ahok sengaja menistakan agama ini sangat penting.
Karena dengan bukti penguat ini, kata dia, akan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga dakwaan Ahok Pasal 156a, dalam KUHP terbukti benar dan Ahok bisa diancam hukuman pidana lebih dari lima tahun. [beritaislam24h.id / rci]
0 komentar:
Post a Comment