Infaq umat Islam pada Aksi 212 dan 411 sekitar Rp 3 miliar diusut Polisi tanpa ada pihak yang melaporkan.
CATAT: Tanpa Ada Pihak Yang Melaporkan!
Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) langsung diperiksa. Rekan UBN langsung dijadikan tersangka dengan tuduhan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Ini ada kasus Dugaan Korupsi Dana Gereja Rp 4.7 triliun atau sekitar 1500 kali lebih besar dari infaq umat Islam pada Aksi 212 dan 411.
http://regional.kompas.com/read/2013/03/11/19424221/Dugaan.Korupsi.Dana.Gereja.Rp.4.7.Triliun.Jemaat.Saling.Lapor
Apakah para Terlapor dijerat dengan Pasal Pencucian Uang seperti nasib para ulama kita di GNPF? Tidak, kasusnya juga udah tenggelam.
TAPI kenapa infak Umat Islam diuber-uber dan dituding Pasal Pencucian Uang?
Padahal tak ada satupun dari umat Islam yang telah menyalurkan infaq lalu MENUNTUT/MELAPORKAN. Mereka semua sudah IKHLAS uang itu dipakai apa saja bagi GNPF MUI.
Sekali lagi, Umat sudah IKHLAS dengan infaqnya. Lalu kenapa justru YANG TIDAK INFAQ malah uber-uber??? [portal-islam.id]
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment