JLEB BANGET! SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI AGAMA: ANDA SUDAH DISERTIFIKASI PAK?
Jagat facebook sedang dihebohkan dengan beredarnya surat terbuka yang ditujukan untuk menteri agama. Surat terbuka tersebut diawali dengan sapaan selamat pagi untuk menteri agama.
Namun isi berikutnya benar-benar menarik sekaligus menohok menteri agama. Belum diketahui siapa yang membuat surat terbuka tersebut. Namun surat terbuka ini sangat viral, salah satunya yang diunggah oleh akun facebook Ibnu Munawwir New pada 4 Februari 2017. Surat terbuka tersebut sudah dibagikan sebanyak lebih dari 10 ribu netizen yang menunjukkan bahwa netizen sepakat dengan surat terbuka tersebut.
Pada surat terbuka tersebut netizen mempertanyakan kebijakan isu sertifikasi khatib. Karena khatib bukan merupakan profesi yang memerlukan sertifikasi sebagaimana profesi lain seperti Guru, Dosen, Sopir dan lain-lain.
Selanjutnya terkait dengan siapa yang berhak melakukan sertifikasi. Jika sertifikasi khatib dilakukan maka yang melakukan sertifikasi (asessor) harus lebih tinggi dari ulama dan tentu juga memiliki sertifikat.
Disamping itu netizen juga mempertanyakan kalau sertifikasi khatib dilakukan berarti sertifikasi terhadap penceramah agama lain juga mesti dilakukan.
Sebaiknya menteri agama memperhatikan hal ini kalau kebijakan sertifikasi khatib benar-benar dilakukan atau justru sebaiknya dibatalkan, karena bahkan diakhir surat terbuka ada pertanyaan yang ditujukan kepada menteri agama : Anda Sudah Disertifikasi Pak?
Berikut isi lengkap surat terbuka tersebut:
Shobahul khoir pak Menteri Agama ?
Semoga anda selalu dalam lindungan Alloh.
Khabarnya ULAMA di Indonesia akan didata selanjutnya akan di SERTIFIKASI .. setahu saya sertifikasi ini hanya dilakukan pada Profesi seseorang sesuai Profesinya .. misalnya Guru, Dosen, Sopir, Tukang Las dsb sesuai dgn Kompetensinya ..
Sementara itu ULAMA yang saya tahu bukan sebuah Profesi melainkan sebuah GELAR atau PENGHARGAAN dari masyarakat atas Ilmu Pengetahuannya tentang Agama Islam.
Bila Sertifikasi tetap akan dilakukan lantas SIAPA PENGUJI nya ? Si Penguji sendiri ILMU tentang AGAMA ISLAM Seyogyanya harus LEBIH TINGGI dari ULAMA .. selain itu si PENGUJI juga wajib punya SERTIFIKAT atau Asessor.
Saya berharap anda bisa ADIL dalam hal diatas, artinya jangan hanya ULAMA yang di data dan di Sertifikasi tetapi para PENDETA, PASTUR, MISIONARIS dan BIARAWATI serta para BIKSU wajib di data dan di sertifikasi, sebab bila cuma soal DAKWA ULAMA yang diduga melenceng bisa saja Dakwa Pendeta, Pastur, Misionaris dan atau Biarawati juga melenceng.
Selanjutnya ijinkan saya bertanya pada anda pak Menteri : Apakah anda sudah di Sertifikasi ?
0 komentar:
Post a Comment