Anggota Komisi III: Tuduhan TPPU Yayasan Justice For All Tak Ada Akar Pidananya
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, penindakan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) atau Justice For All terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak tepat. Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada akar dari pidananya, sehingga tidak ada yang bisa mengawali polisi melakukan penyelidikan.
“Kan saya kira tidak ada awal kejahatan atau tindak pidananya, padahal dalam TPPU itu sudah jelas bahwa pencucian uang dari hasil korupsi atau dari narkoba, apakah donatur ada yang seperti itu?” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa rekening YKUS digunakan untuk donasi dalam Aksi Bela Islam, dan terkumpul sekitar 3 Milyar lebih dari 4000 Jamaah.
“Dari 4000 jamaah itu apakah ada yang uang hasil korupsi atau dari narkoba? ya tinggal dibuktikan saja, karena saya lihat tindak pidana kejahatan asalnya itu nggak ada. Itukan orang-orang hanya menyumbang,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa uang yang terkumpul dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua adalah dana Umat, jadi tidak tepat jika disangkakan sebagai TPPU.
“Sudah jelas ditujukan atau predikat crime nya kan nggak ada TPPU itu, apakah korupsi, narkoba. Dana umat itu disangkakan sebagai TPPU, itukan dana umat,” pungkasnya.
Yayasan Keadilan untuk Semua atau Justice For All diperiksa menyusul penggunaan rekening yang dipinjam oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI untuk menampung dana sumbangan masyarakat. Polisi menuduh adanya TPPU dalam proses tersebut.
0 komentar:
Post a Comment