Gagal Definisikan Kata Radikal, Kominfo Sembunyikan Surat BNPT dari Media Islam
DIREKTUR Jendral Aplikasi Informatika, Bambang Heru Cahyono mengaku tidak bisa menunjukan surat rekomendasi pemblokiran oleh BNPT kepada Kominfo. Surat ini, menurut pengelola media Islam, sangat penting untuk mengetahui alasan BNPT memasukkan ke-19 media Islam dalam kategori radikal.
“Kaitannya ini soal rahasia negara, jika memang harus menjelaskan, BNPT lebih berkompeten,” ujar Bambang di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Selasa (7/4/2015).
Hal senada juga dikatakan Dirjen e-Bussines Kominfo, Azhar Hasyim. Dia mengaku bahwa kriteria radikal selama ini menjadi wewenang BNPT, bukan Kominfo.
“Kami ini tidak punya wewenang, walaupun kami memiliki sedikit pengetahuan agama,” terang dia.
Bambang mengatakan, wewenang menentukan siapa saja yang diblokir dan masuk dalam kategori radikal adalah BNPT. Kemenkominfo hanya sebatas regulator dan eksekutor. Bambang mengatakan, pihak Kemeninfo hanya menjalankan perintah dan eksekusi dari aduan masyarakat.
Sebelumnya, jurubicara media Islam yang diblokir, Mahladi, meminta bukti salinan surat rekomendasi pemblokiran dari BNPT kepada Kominfo. Dengan surat itu, sejumlah media Islam berharap mengetahui di mana letak konten radikal dalam situsnya. [rn/Islampos]
Indonesia berubah dari negara demokrasi menjadi negara diktator.
ReplyDelete