Dituduh Menghalalkan Daging Wanita, Mufti Saudi, “Itu Fitnah”
Mufti umum kerajaan Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, membantah telah mengeluarkan fatwa yang menghalalkan seorang pria yang kelaparan memakan daging seorang wanita, lansir ARAB NEWS, Jum’at (10/4/2015)
Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan Kantor Berita Arab Saudi (SPA), Kamis (9/4/2015) Syaikh Abdul Aziz menyatakan bahwa fatwa tersebut tidak benar dan kebohongan yang dibuat-buat oleh musuh Islam untuk memfitnah dirinya.
Beliau menambahkan, kebohongan tersebut sengaja diciptakan untuk membuat umat Islam sibuk meributkan isu yang tidak relevan dibanding bersatu diatas petunjuk yang lurus
“Tidak benar kami mengeluarkan fatwa tersebut, semuanya adalah kebohongan. Fitnah ini sengaja disebarkan untuk mendistorsi gambaran tentang ajaran Islam, dimana sebenarnya Islam telah mengangkat dan memuliakan derajat kehormatan lelaki dan wanita tanpa diskriminasi”, tegas ulama yang kini berusia 71 tahun.
Juru fatwa kerajaan Arab Saudi ini mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati terhadap informasi negatif yang beredar ditengah-tengah kaum muslimin. Beliau mengutip firman Allah di Surat Al Hujarat ayat 6. Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.(gemaislam)
0 komentar:
Post a Comment