Seperti Orba, Baru Sehari, MenhukHAM Yassona sudah Intervensi PPP


Baru sehari kerja di Kabinet Kerja, Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoli sudah intervensi konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan Muktamar yang digelar Romahumuziy mendapat legalitas dari pemerintah. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terbit sehari setelah dilantik di Istana. Ada aroma politik di balik SK Yassona. Ternyata kelakuan PDIP sama saja dengan Orde Baru yang bermain di konflik internal partai.

Untuk diingat, dulu pemerintahan Soeharto bermain di konflik dualisme kepemimpinan PDI Soerjadi dan PDI Megawati sampai terjadi peristiwa 27 Juli 1996 (Kudatuli) yang kala itu Pangdam Jaya adalah Sutiyoso. PDI Megawati berubah menjadi PDI Perjuangan. Kini, PDIP yang menjadi penguasa tak ubahnya Orde Baru yang "memihak" kepada PPP Romy dibanding PPP Suryadharma Ali.

Akibatnya, rencana islah PPP melalui ajang Muktamar Islah pada 30 Oktober 2014 mendatang mulai buyar. Pemicunya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP. Terdapat lima keputusan. Poin penting dari surat tersebut, muktamar yang digelar Romi sah dan diakui pemerintahan Joko Widodo.

Padahak, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo yang juga pakar Hukum UI yang kredibel itu menyatakan, bahwa pemerintah tunduk terhadap aturan yang dituangkan dalam Undang-Undang. Dalam Undang-Undang tersebut diatur tentang pengesahan kepengurusan sebuah partai. Sehingga sampai saat ini pemerintah masih mengakui kepengurusan partai tersebut sebelum ada konflik terjadi dan munculnya kepengurusan baru. "Menurut UU, selama ada konflik internal, pemerintah tidak boleh mengesahkan perubahan pengurus," jelas Direktur Jenderal AHU Harkristuti Harkrisnowo.

Romahurmuziy yang dipilih secara aklamasi dalam Muktamar VIII di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014, mengklaim sejak putusan Menteri Hukum dan HAM maka secara definitif Ketua Umum PPP adalah dirinya. "Mulai hari ini DPP PPP hanya satu yaitu di bawah kepemimpinan Ketua Umum HM Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal H Aunur Rofik," ujar Romi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Romi juga menginstruksikan agar jajaran pengurus PPP dari ranting hingga DPP untuk tidak menghadiri muktamar yang diinisiasi oleh Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair. "Tidak menghadiri forum permusyawaratan nasional dalam bentuk apapun, termasuk yang menamakan dirinya muktamar pada tanggal 30 Okt-2 Nov 2014," tegas Romi.

Terbitnya surat Menteri Yassona H Laoly, politisi PDI Perjuangan atas pengesahan struktur kepengurusan PPP versi Romahurmuziy memang mengejutkan. Informasi soal terbitnya SK Menkumham ini saat polemik siapa pimpinan fraksi yang sah pertama kali muncul dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (28/10/2014).

Dua versi pimpinan fraksi PPP di DPR RI yakni versi Capt. Epyardi Asda serta versi Hazrul Azwar sempat membuat ricuh suasana sidang paripurna yang berisi agenda tunggal yakni pengesahan nama-nama anggota fraksi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pimpinan Fraksi PPP versi Capt. Epiyardi Assda merujuk surat keputusan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali. Sedangkan Pimpinan fraksi PPP versi Hazrul Azwar merujuk keputusan Romahurmuziy.

Terbitnya SK Menkumham ini juga memunculkan rumor tidak sedap atas surat ini. Hal ini mengingat, Yasona H Laoly baru dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Senin (27/10/2014) kemarin oleh Presiden Jokowi. "Surat Keputusan itu tadi langsung diantar oleh pejabat Kumham ke DPR," ucap sumber di Parlemen.

Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP Ahmad Yani menilai Surat Keputusan Menkumham merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly. "Itu pelanggaran yang dilakukan oleh Menkumham yang pertama," cetus Yani.

Ia menilai langkah Yassona dengan menerbitkan SK terhadap kepengurusan PPP versi Romahurmuziy sama saja telah menjerumuskan Presiden Joko Widodo. "Ini menjerumuskan Presiden. DPR berhak mengajukan hak interpelasi," sebut mantan Anggota Komisi III DPR RI ini.

Hal senada juga ditegaskan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu yang menyebutkan langkah Yassona H Laoly telah melanggar Pasal 32 Ayat (1-5) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Loly telah langgar UU Partai Politik. Ia hanya mempertimbangkan partai politik yang menjadi bagian dari koalisi pemerintah," sebut Khatibul.

Menurut dia, kondisi PPP saat ini dalam kondisi darurat. Menurut dia, mekanisme Mahkamah Partai telah ditempuh PPP sehingga Keputusan Menkumham ia sebut telah terlampau jauh.

Sebagaimana maklum, Mahkamah Partai telah memutuskan agar kedua kubu yang berseteru yakni Suryadharma Ali dan Romahurmuziy agar mengelar islah dan kepanitian muktamar dalam satu wadah. Mahmakah Partai memberikan alokasi waktu selama tujuh hari terhitung dari 11-18 Oktober 2014.

Namun, hingga batas akhir yang ditentukan Mahkamah Partai, islah tidak terwujud. Akhirnya, Mahkamah Partai bersama Majelis Syariah merencanakan menggelar muktamar Islah pada 30 Oktober - 2 November 2014 mendatang.

Kini, situasi internal PPP kian tak menentu. Pemicunya surat Yassona H. Laoly yang kian mempertajam konflik internal. (FN-04)

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment