PKS : Lebih Baik Menahan Mafia Migas, Daripada Tukang Sate
Anggota DPR Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy mendesak Bareskrim Polri agar membebaskan Muhammad Arsyad, 23, tukang sate yang ditangkap polisi karena telah menyebarkan foto hasil editan berbau porno bergambar wajah Presiden Joko Widodo lewat akun Facebook. Menurut Aboebakar, meski penahanan memang merupakan hak prerogatif penyidik namun sebaiknya Polri bersikap arif dan bijak.
"Daripada ruang tahanan digunakan untuk menahan (tersangka karena) persoalan kecil seperti ini lebih baik digunakan untuk menahan para mafia migas, mafia perpajakan, para pelaku illegal loging atau penjahat kelas kakap lainnya," kata Aboebakar, Kamis. (30/10).
Seperti diketahui, Arsyad telah memposting foto berbau pornografi dalam akun facebooknya. Foto itu adalah foto dua orang yang sedang melakukan hubungan badan. Tapi, wajah kedua orang itu diganti dengan wajah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Meski polisi menyidik kasus tersebut karena unsur fotografi dan menjerat Arsyad dengan pasal 29 UU tentang Pornografi, Alhabsy terus mengkritik korps baju cokelat itu. “Kok sepertinya penyidik Mabes Polri sudah tidak ada kerjaan lain,” timpal Aboebakar.
Ia pun mempertanyakan apakah lantaran yang dibully presiden, lantas Mabes mengambilalih penyidikan. "Bukankah semua orang seharusnya memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum," kata Habib tak habis pikir.
Dia pun menyatakan, bila dibandingkan dengan Presiden sebelumnya, selama sepuluh tahun SBY juga dibully habis oleh para pengguna media sosial, namun tak ada satupun yang ditangkap. Demikian pula capres Prabowo Subianto, yang juga lebih banyak di bully selama pilpres, namun tidak ada satupun yang dilaporkan.
"Bila saya jadi Pak Jokowi saya akan minta pelapor kasus tersebut untuk mencabut laporannya. Bila perlu telpon Pak Kapolri agar MA ditangguhkan penahanannya atau ditutup kasusnya. Dengan begitu citra Pak Jokowi sebagai presiden agar lebih baik," pungkasnya.
Sementara itu, Dirtipideksus Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan bahwa pihaknya tetap meneruskan kasus ini lantaran pelanggaran yang dilakukan Arsyad adalah pelanggaran UU Pornografi. Kata dia UU Pornografi bukanlah delik aduan melainkan delik biasa. “Tanpa laporan pun kami terus memproses kasus ini,” kata Kamil (jpnn)
0 komentar:
Post a Comment