Dulu Menentang UU Pornografi Sekarang PDIP Menjerat Tukang Sate Dengan UU Pornografi
Kamis, 30/10/2014 - MA, 24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini.
Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan
Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya.
Penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan harinya," tutur Irfan.
MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Terkait dengan jeratan UU pornografi, diduga MA memasang editan foto pihak pelapor yang digabung dengan gambar yang berbau pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara.
Menarik Tukang Sate ini dijerat oleh pelapor dari PDIP salah satunya dengan UU Pornografi padahal kita tahu dulu PDIP sangat gigih menolak UU Pornografi disahkan, sekarang mungkin PDIP ke depan akan hati - hati dalam menyampaikan sikap politik terhadap pembahasan sebuah UU.
Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai sikap Polri dalam kasus penangkapan tukang satai, MA (24) yang menghina Presiden Joko Widodo sangat aneh dan diskriminatif. Menurutnya Polri hanya berani bersikap secara aktif dalam kasus yang melibatkan rakyat kecil yang tidak berpengaruh.
"Giliran yang melakukan penghinaan adalah orang kuat dan berpengaruh, Polri tidak segera melakukan penangkapan" katanya kepadaRabu (29/10).
Jika sikap seperti ini terus berlanjut, Neta mengatakan akan memperburuk citra Polri dimata masyarakat. Elit-elit Polri akan mudah di tuding publik bahwa mereka hanya bersikap mencari muka kepada ke Presiden Jokowi dan hanya membangun pencitraan belaka.
Neta berharap penangkapan terhadap MA berlanjut pula pada penangkapan tersangka kasus obor rakyat. Ia menghimbau Polri untuk tidak diskriminatif. "Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum semestinya segera diproses, ditangkap dan ditahan" tegasnya.(rol/sp)
0 komentar:
Post a Comment