Ahok Katrok! Bilang SKT FPI Berakhir Desember 2013, Padahal Masih Berlaku Hingga Juni 2019
Tak ada pejabat publik setingkat Wakil Gubernur yang pekerjaannya tiap hari hanya ngomong kecuali Ahok. Parahnya, omongan Ahok bukan omongan yang bermutu. Tetapi lebih pada ucapan ngawur yang tak layak keuar dari mulut pejabat.
Seperti komentar Ahok soal Front Pembela Islam (FPI). Dia mengatakan ingin membubarkan FPI. Sehari kemudian, Ahok kembali berucap ngawur bila Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI telah berakhir pada Desember 2013. Padahal, FPI telah mengantongi SKT dari Kemendagri yang berlaku hingga Juni 2019.
"Telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, dan dalam melaksanakan kegiatannya agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat keterangan ini berlaku sampai dengan Desember 2013. Apabila di kemudian hari surat keterangan ini terdapat kekeliruan dan terjadi penyalahgunaan, akan ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini diberikan," kata Ahok membacakan isi kopi SKT yang dimilikinya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).
Sementara menurut dokumen SKT bernomor 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 yang dimiliki Suara Islam Online, SKT yang dikeluarkan Ditjen Kesbangpol Kemendagri dan ditandatangani Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, Budi Prasetyo, SH., MM tertanggal 20 Juni 2014, masa berlaku SKT FPI hingga 20 Juni 2019 yang akan datang. Artinya, FPI baru saja pada pertengahan tahun ini memperpanjang SKT lama yang telah habis masa berlakunya.(si)
0 komentar:
Post a Comment