Fatwa Ahok hina Islam tak bisa dicabut


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak akan mencabut sikap tegasnya terhadap dugaan penistaan Al-Qur'an oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat di MUI Pusat, M Cholil Nafis, menyatakan, meski di tengah serangan dan petisi pembubaran, putusan MUI tak perlu dicabut karena sesuai dengan keyakinan agama dan dilindungi oleh undang-undang.

"MUI bukan lembaga negara juga bukan pengadilan. Konstitusi kita menjamin, siapapun berhak menyatakan sikap apalagi MUI yang ditunggu oleh masyarakat untuk menjelaskan paham keagamaan", tegasnya. seperti dilkutip Republika, Kamis (20/10).

Bahkan, individu yang mengeluarkan fatwa, bebas dan berhak menyatakan pendapatnya sesuai dengan keyakinan, asal tidak menistakan dan merendahkan agama dan orang lain.

Fatwa atau sikap beragama adalah hak seluruh anak bangsa maupun kelompok masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. MUI hanya menjawab pertanyaan masyarakat yang menjadi kewenangannya.

"Jangan salah, sikap ini merupakan respon dan reaksi terhadap aksi yang dilakukan oleh Ahok dan masyarakat. Jadi, yang bikin gaduh ya Ahok yang diolah orang lain, sementara posisi MUI itu menenangkan dan meluruskan kerangka beragama dan berbangsa agar sesuai undang-undang dan taat hukum", ujarnya.

Karena itu, Cholil mengajak masyarakat agar menunggu kerja aparat agar ada kepastian hukum terkait ucapan Ahok itu apakah menistakanan agama.

Karena kepastian hukum penting sebagai pembelajaran bagi anak bangsa di masa yang akan datang.

Sebelumnya MUI menjadi sorotan para pendukung Ahok, melaui dari membuat petisi pembubaran, menyebut MUI melakukan politik kekuasaan hingga tuduhan hoax jika MUI mengontrol uang Rp 480 triliun dari sertifikasi halal. (Republika) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment