Turki Resmi Melarang Penjualan Rokok di Kampus Universitas


Sebuah peraturan baru perihal rokok akan segera diluncurkan di Turki, isinya antara lain larangan penjualan rokok di lingkungan kampus universitas.

“Kita akan melarang penjualan rokok di kampus-kampus universitas,” kata Menteri Kesehatan Mehmet Muezinnoglu kepada kantor berita resmi pemerintah Anadolu hari Selasa (19/4/2016).

“Rokok mengubah bukan perokok menjadi perokok pasif. Dalam waktu-waktu mendatang kita akan melarang merokok di taman-taman, khususnya taman anak. Di taman umum, rokok hanya akan bisa dihisap di tempat tertentu, yang akan diatur oleh pemerintah setempat. Di tempat terbuka [seperti restoran], kita akan menyisakan tempat 20-25 persen untuk area merokok,” kata Muezinnoglu.

Oleh karena tempat terbuka di restoran memaksa bukan perokok menjadi perokok pasif akibat para perokok di sekeliling mereka, Muezinnoglu mengatakan kementeriannya mungkin akan meningkatkan persentase area bebas rokok menjadi 75 persen.

Dia juga mengatakan merokok hanya akan diperbolehkan dalam jarak tertentu dari pintu masuk mal dan rumah sakit. Peraturan yang sama nantinya juga akan diberlakukan di halaman sekitar masjid.

Menurut Muezinnoglu, Turki memulai perang melawan kebiasaan merokok sejak tujuh atau delapan tahun silam, dengan hasil yang cukup memuaskan.

“Jika kita melihat angkanya, diagnosa kanker berkaitan dengan tembakau menurun dari 33.000 menjadi 30.000 pada 2014, sementara kasus kanker paru-paru menurun dari 22.000 menjadi 19.000,” kata Muezinnoglu.

Terkait kemasan gelap rokok guna mencegah orang meneruskan kebiasaan buruknya, seperti yang dilakukan Australia, Muezinnoglu mengatakan soal itu sudah dihapus dari agenda kementerian, karena dianggap tidak ada untungnya jika dikaitkan dengan hukum perdagangan internasional.

Anadolu Agency DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment