Penghina Presiden Dipenjarakan, Penghina Sahabat Rasul Diapakan?


Jika penghina presiden dijerat dengan undang-undang dan dipenjarakan, maka bagaimana perlakuan bagi penghina sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?

Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Jakarta, Ustadz Fahmi Salim, MA. menyatakan bahwa kepolisian harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika penghina presiden harus ditangkap. Maka penghina sahabat Nabi Muhammad Shallahu alaihi wa Salam juga haru ditangkap.

“Pak Polisi tolong tangkap para penghina istri dan sahabat nabi Muhammad! Mereka menjadikan hinaan sebagai doktrin dan ajaran yang diwariskan dari generasi ke generasi,” kata pria yang juga pengurus MUI pusat ini, Rabu (29/10/14).

“Menghina presiden saja dilarang bagaimana kalau menghina simbol-simbol Islam seperti Isteri dan sahabat baginda Nabi SAW?” tanyanya merujuk pada aliran Syiah.

Persoalan delik hukum, menurut Fahmi, kepolisian tidak akan kesulitan mencari pasal yang cocok untuk menjerat penghina simbol-simbol Islam. Sebab, pasal penghinaan agama sudah diatur oleh negara.

“Kalau ada alasan, tidak ada pasal KUHP dan ITE soal ini, saya katakan sangat ada, RI masih punya UU.No.1 PNPS 1965 tentang larangan Penodaan Agama,” pungkasnya.
(fimadani) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment