Gugatan Rp 1 Miliar Anak Kandung Nenek Fatimah, Ditolak!


Nenek Fatimah bisa bernapas lega. Sebab, nenek berusia 90 tahun itu bebas dari gugatan Rp 1 miliar atas sengketa tanah yang diajukan anak kandung serta menantunya, Nurhana dan Nurhakim. Fatimah juga tak perlu angkat kaki dari rumahnya.

Kamis 30 Oktober 2014, Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menyatakan tidak menerima gugatan Nurhana dan Nurhakim. Hakim beralasan, ada dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Sehingga hakim memutuskan Fatimah tidak perlu membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 Nomor 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, yang disengketakan itu.

“Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna saat membacakan keputusan di PN Tangerang, Banten.

Mendengar putusan hakim, Fatimah dan keluarganya hanya terdiam. Begitu juga dengan Nurhakim, suami Nurhana, anak ke empat Fatimah. Setelah membaca putusan, hakim mempersilakan Nurhana dan Nurhakim memberi tanggapan. Mereka menyatakan banding.

Usai sidang, pengacara Fatimah, Aris Purnomo Hadi, menyambut baik keputusan hakim. Menurut dia, hakim menyatakan tidak menerima perkara ini karena adanya dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan.

“Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Aburahman di mana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan. Dalam jurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan,” jelas Aris.

Sementara, pengacara Nurhakim, M Singarimbun, mengaku keberatan dengan putusan hakim. Dia mengaku tidak pernah memasukan perkara wanprestasi dalam gugatannya. “Tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi,” kata dia.

“Gugatannya, Fatimah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami kira putusan tdiak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Kami masih bisa lakukan banding ke Kejaksaan Tinggi, kita akan perbaiki gugatan kami,” tambah Singarimbun.

Kasus ini bermula dari jual beli tanah yang dilakukan oleh suami Fatimah, Abdurahman, dengan Nurhakim. Jual beli tanah 397 meter persegi itu terjadi 1987.

Menurut Fatimah, suaminya telah membayar tanah itu sesuai harga yang disepakati, yaitu Rp 10 juta. Abdurahman bahkan disebut juga memberikan uang Rp 1 juta kepada Nurhana sebagai warisan. Sertifikat itu juga sudah diserahkan Nurhakim ke Abdurahman.

Lama tak ada soal dengan tanah itu. Namun pada 2013 Nurhana dan Nurhakim menggugat tanah itu. Nurhakim mengaku belum pernah menerima uang dari Abdurahman. Keduanya meminta Fatimah yang sudah berusia 90 tahun itu membayar tanah itu. Mulanya mereka meminta Rp 10 juta, namun secara bertahap naik menjadi Rp 1 miliar. (dream) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment