Benang Merah Gerakan PKI


Penyataan tokoh tua PKI: “Jika saya mati, sudah tentu bukan berarti PKI mati bersama kematian saya, tidak sama sekali tidak, walaupun PKI sudah rusak berkeping-keping, saya tetap yakin ini hanya bersifat sementara dan dalam proses sejarah, nanti PKI akan tumbuh kembali, sebab PKI adalah anak zaman yang dilahirkan oleh zaman” (Sudisman, CC-PKI dalam sidang Mahmilub 1967, dalam buku Menangkal Kebangkitan PKI, Strategi Menjaga Keutuhan NKRI, AlfianTanjung, Taruna Muslim Press, hal 25).

Pernyataan tokoh muda PKI, “Partai sudah berdiri, well 31 tahun terkubur, dibantai, dihina, dibunuh, dilarang, diawasi, dikhianati, sekarang dibangun kembali”. (Buku harian Dita Indah Sari 16 April 1996).

Sejak dinyatakan bubar pada tahun 1966 dan diperkuat oleh UU no 27/1999, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan eksisnya gerakan komunisme di Indonesia, baik PKI termasuk dengan PKI berwajah lain. Dari dua pernyataan generasi pengurus PKI yakni Sudisman, sebagai pengganti DN Aidit dan Dita Indah Sari, kader PRD sebagai penjabat Publik.

Bisa kita pahami bahwa memang PKI terus bergerak, karena kader PKI, warga PKI dan simpatisan tidak menggenal bubar atau mati, yang mereka pahami adalah pasang naik dan pasang surut.

PKI dilahirkan 23 mei 1920 dan PKI memastikan eksis kembali pada HUT PKI ke -100 dalam bentuk PKI pada tahun 2020. Sejak pemilu 2004, kader PKI bergerak secara percaya diri, sejak MK mengamandemen pasal 60 g dan UU pemilu no. 12 tahun 2003.

Tiga Kelalaikan Kita

Gerakan PKI dengan berbagai bentuk dan agenda mereka terjadi karena kelalaian kita. Hal ini harus segera diakhiri, kita harus mencegah, deteksi dini, amputasi dini dan perkokoh konstitusi.

Kelalaian pertama, Pemerintah sejak reformasi 1998, Indonesia menjadi negara liberal tanpa filter, sehingga era reformasi menjadi momentum PKI untuk kembali. Pemerintah harus segera kembali pada konstitusi.

Kelalaian kedua, kelalaian kaum tua, yakni para “orang tua” termasuk yang mengalami keganasan PKI dengan tidak melakukan pewarisan wawasan sejarah, terutama kekejaman gerakan PKI. Termasuk kelalaian kaum tua adalah “membiarkan” gerakan PKI tumbuh kembali, baik karena kesenggajaan, keterlenaan atau ketidaksadaran juga karena keabaian.

Kelalaian ketiga, kelalaian kaum muda diawali dengan pola sikap instan dan sikap EGP (emang gue pikirin/acuh tak acuh). Pola sikap kaum muda disatu sisi, sikap kaum tua disisi lain dan sikap pemerintah yang ada sangat memberi peluang dan ruang untuk gerombolan PKI untuk berjualan ideologi atheis dan anti Tuhan.

Seputar Langkah Eksis PKI

Berikut ini ada 10 tahapan eksisnya Partai Komunis Indonesia (PKI):

Langkah pertama, penataan gerakan dengan ladasan KOK (kritik auto kritik).

Langkah kedua, kemunculan kelompok-kelompok studi dari mahasiswa kiri pasca malari 1974.

Langkah ketiga, memunculkan isu-isu kerakyatan yang kemudian di provokasi dan di advokasi.

Langkah keempat, pemantapan idiologi perjuangan komunisme, kaderisasi, infiltrasi dan penguasaan sentra-sentra strategis.

Langkah kelima, kemunculan lembaga formal, dari LSM ormas, hingga partai.

Langkah keenam, penguasaan jaringan diberbagai aspek kehidupan masyarakat.

Langkah ketujuh, muncul secara terbuka, deklarasi Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan penerbitan buku-buku PKI.

Langkah kedelapan, amandemen UU pemilu no. 12 tahun 2003 pasal 60 g, yang memudahkan kader PKI masuk legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Langkah kesembilan, kemunculan kader-kader PKI diberbagai event.

Langkah kesepuluh, situasi dan kondisi yang secara langsung atau tidak langsung menyuburkan berkembangnya paham idiologi komunis dikalangan masyarakat Indonesia.

Indikasi bangkitnya PKI
  1. Cukup banyak bahkan sangat banyak, diantaranya:
  2. Ditiadakannya pemutaran film G30S-PKI diawal reformasi.
  3. Dihilangkannya kata PKI dari G30S pada 2004.
  4. Gencarnya penerbitan berupa buku setelah terbitnya “Aku Bangga jadi anak PKI, 2002”, terbit buku “Anak PKI masuk parlemen, 2005”.
  5. HUT PKI secara terbuka pada tahun 2015.
  6. Simposium PKI di Jakarta 18-21 april 2016 di Aryaduta Jakarta.
  7. Masih banyak lagi.
Antisipasi: Kewajiban negara dan warganegara

Kudeta 1948 dan pemberontakan G30S-PKI 1965 merupakan fakta sejarah. Apakah kita akan membiarkan mereka melakukan untuk yang ke-3 kalinya?

Untuk itu negara secara konstitusi masih kokoh dengan Tap MPRS/XXV/1966 dan UU no. 27/1999 harus dipertahankan, disosialisasikan dan ditegakkan.

Sementara, warga negara yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa secara sadar harus menolak terhadap upaya-upaya menjadikan komunisme/atheis sebagai pandangan hidup bermasyarakat dan bernegara.



Penulis: Alfian Tanjung DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment