Aneh, HTI Dibubarkan Tapi SK Tak Kunjung Diberikan
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyesalkan lambannya kinjer Kemenkumham terkait dengan Surat Keterangan Pencabutan Status Badan Hukum HTI. Meski telah dua minggu, SK tersebut tak kunjung diserahkan ke HT.
Akibatnya Yusril tidak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena SK itu menjadi dasar menggugat pemerintah.
“Kami menyesalkan kinerja Kemenkumham yang sangat lambat dalam menyerahkan SK Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI,” ujar Yusril dalam keterangan persnya, Kamis (3/8/2017).
Yusril mengatakan, ia bersama dengan firma hukumnya telah berulang kali meninta SK tersebut kepada Direktur yang menangani masalah tersebut. Direktur yang berada di bawah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun, selalu dijawab belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya.
“Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon,” kata Yusril.
Untuk itu, Yusril meminta Menkumham Yasonna Laoly agar segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI tersebut. Penyerahan SK tersebut dinilai lambat sebagaimana pemerintah telah dengan resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut tanggal 19 Juli yang lalu.
Melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto berulang kali mempersilakan HTI untuk melawan pembubaran itu melalui pengadilan. Tapi, dengan lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu, kata Yusril, telah membuat HTI tertunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan. (AIP)
0 komentar:
Post a Comment