Yusril Sebut Dana Haji Dilirik karena Pemerintah Kesulitan Cari Pinjaman


Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan partainya menolak rencana pemerintah mengelola dana haji untuk investasi.

Menurut Yusril, dana haji yang kini disimpan oleh Pemerintah seluruhnya adalah dana umat Islam, baik berasal dari kelebihan penyelenggaraan haji maupun dana simpanan atau cicilan ONH yang dibayarkan oleh calon haji.

“Dana yang kini jumlahnya melebihi 80 triliun itu seyogianya disamping untuk membiayai perjalanan haji, tetapi dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam seperti membangun rumah sakit dan sarana kesehatan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam baru-baru ini.

Pemerintah Jokowi menurut pakar hukum tersebut kini memang tengah kesulitan menghimpun dana untuk pembangunan infrastruktur yang jor-joran. Sementara utang kian menggunung dan defisit APBN sudah mendekati ambang batas 3% yang ditetapkan undang-undang.

“Pemerintah makin sulit mencari pinjaman baru, sehingga dana haji umat Islam mau digunakan,” tegas Yusril.

Kata Yusril, penggunaan dana haji selama ini dilakukan antara lain untuk membeli sukuk dan surat utang negara, yang kesemuanya tentunya adalah utang negara. Pemerintah harus secara jelas menerangkan, dalam bentuk apa penggunaan dana haji, karena semuanya harus dibukukan sebagai utang negara kepada umat Islam yang harus dibayar dan diperhitungkan kompensasinya.

Pemerintah seharusnya bicara dengan DPR, MUI dan ormas-ormas Islam sebelum memutuskan untuk menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

“Sebagai partai berasas Islam, PBB tegas menolak penggunaan dana tersebut secara sepihak, apalagi tanpa perhitungan dan kompensasi yang jelas kepada umat Islam yang memiliki dana tersebut,” ujar Yusril. * [Syaf/voa-islam.com] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment