Ketua BPK: Kita Dapetnya Bajaj, Beli dengan Harga Mercy
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Harry Azhar Aziz membeberkan mengenai salah satu indikasi kerugian negara pada pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, salah satunya besaran nilai jual objek pajak (NJOP).
BPK merujuk pada NJOP Jalan Tomang Utara sebesar Rp 7 juta per meter persegi. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merujuk pada Jalan Kyai Tapa dengan NJOP pada tahun pembelian 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi. Harry mengumpamakan hal tersebut dengan membeli bajaj seharga sebuah Mercy.
"Kita dapetnya bajaj, beli dengan harga Mercy. Itu disebut kerugian negara," kata Harry dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Diberitakan sebelumnya, pihak RS Sumber Waras membeberkan kronologi penjualan lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tejanegara menjelaskan, proses jual beli lahan tersebut dilakukan pertengahan Mei 2014. Saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI Jakarta, melakukan pembelian lahan tersebut senilai Rp1,7 triliun.
Sebagian lahan Sumber Waras yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta yang terletak di Jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat. Dengan luas 36.410 meter persegi itu pada akhir 2014. Lahan tersebut merupakan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan (HBG) nomor 2878.
Diketahui, dalam sertifikat hak guna bangunan, lahan tersebut atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Menurut Abraham, total lahan seluas 69.888 meter yang terdiri dari dua bidang tanah itu hanya memiliki satu lembar PBB. Namun, Abraham mengaku jika dirinya tidak mengerti terkait hal tersebut karena bukan dirinya yang mengatur.
"Itu yang mengatur dari pemerintah dan kita tidak tahu kenapa jadi satu, itu sudah berjalan sejak 1970, tidak pernah berubah," tukasnya.
(erh)
0 komentar:
Post a Comment