Yusril: Saya Punya Izin Advokat, Apakah OC Kaligis Punya?
Kuasa hukum Golkar Munas Bali, Profesor Yusril Ihza Mahendra meminta pengacara Agung Laksono dan Menkumham, OC Kaligis menunjukan surat Izin Advokat. Permintaan tersebut diakui Yusril, setelah dirinya mendengar ada yang menulis kepada Presiden Joko Widodo agar gugatan Golkar Munas Bali ditolak PTUN.
“Saya punya izin advokat. Apakah OC Kaligis Punya?Ada yang nulis surat ke Presiden minta agar gugatan Golkar di PTUN ditolak karena saya katanya tidak punya izin advokat,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima VOICE OF JAKARTA, selasa malam (28/4/2015).
Yusril menegaskan, dirinya memiliki izin advokat, sebagai buktinya, dirinya mempersilahkan publik untuk melihatnya di http://pic.twitter.com/xt9wGWXFZ3″.
Yusril justeru kembali mempertanyakan legalitas yang dimiliki oleh OC Kaligis. Sepengetahuannya, sejak setahun lalu izin praktek Kaligis telah dicabut oleh dewan Kehormatan Peradi.
“Saya juga mau tanya apa OC Kaligis ditunjuk sebagai pengacara Menkumham ditender dulu atau penunjukan langsung?,”tambah Yusril balik bertanya.
Dipaparkannya, penunjukan pengacara oleh Menkumham termasuk kategori pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan Perpres No 54/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau penunjukan OC Kaligis tidak memenuhi ketentuan Perpres tersebut, Yasonna Laoly bisa diperiksa KPK / Jaksa atau Polisi,”pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment