MURSI DIBAWA KE PENGADILAN ATAS TUDUHAN BARU


Pengadilan Mesir untuk kesekian kalinya mengeluarkan tuduhan terbaru mereka atas Presiden Mesir terguling Muhammad Mursi, dengan substansi “menghina pengadilan”  dan karenanya Mursi beserta 25 orang lainnya akan menghadapi persidangan baru.

Media pemerintah menurut Al Jazeera yang dikutip Mi'raj News (MINA), Senin  melaporkan, ini adalah kasus pengadilan keempat bagi Mursi sejak dia digulingkan oleh tentara dan 25 orang lainnya juga dituduh menghina pengadilan.
Pemerintah Mesir telah menekan keberadaan Ikhwanul Muslimin, terlebih setelah mereka 'mencap' organisasi Islam terbesar di Mesir ini  sebagai "organisasi teroris". Pemerintah telah menangkap para pemimpin dengan berbagai tuduhan telah melakukan atau memicu sejumlah aksi kekerasan.

Ikhwanul Muslimin -organisasi gerakan politik dan agama Mesir- berulang kali membantah tuduhan keterlibatan mereka  dalam berbagai aksi kekerasan.

Pada 8 Januari, hakim di pengadilan presiden Mesir terguling  memerintahkan sidang Mursi ditunda sampai 1 Februari, setelah cuaca buruk mencegah pemanggilan  Mursi mendatangi pengadilan.

Sebelumnya, Mursi dituduh menghasut pembunuhan pengunjuk rasa anggota Ikhwan di luar istana presiden di Kairo pada Desember 2012, ketika sedikitnya 10 orang tewas dan ratusan terluka.

Pemerintah sementara Mesir berusaha menekan organisasi Ikhwan dari ranah politik sehingga mereka tidak memiliki akses  di kalangan pemerintah, namun kebijakan tersebut menjadikan Mesir mundur ke masa sebelum revolusi dan malah opini publik  meyakini bangkitnya  kembali rezim  militer.

Mesir mengumukan hasil pemilihan konstitusi baru yang menurut versi pemerintah, 98,1 persen rakyat memilih referendum, meskipun pemilih yang melakukan pemungutan suara hanya setengah dari total warga yang memiliki hak suara. (Miraj News). DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment