PN Jaksel Putuskan SP3 Ade Armando Tidak Sah


Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, tidak sah.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tidah sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan," ujar Hakim Aris dalam pembacaan putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017).

Dia mengatakan, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 dan P12 yang belum diuji penyidik. Hakim sempat menyebut P10 dan P12 adalah unggahan lain dari Ade Armando di Facebook.

Karena itu, hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melanggar UU ITE.


"Menurut pendapat kami masih ada bukti P10 dan P12 yang belum diuji. Dan itu bisa dibuka kembali, biar diketahui apakah ada niat Ade Armando dalam posting-annya," tegas Hakim Aris.

Putusan ini disambut gembira pelapor kasus ini, Johan Khan. Dia langsung memekikkan takbir usai hakim membacakan putusannya.

Dianggap Nodai Agama

Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Gugatan ini dilayangkan, lantaran polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.

Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues."

Unggahan tersebut dianggap menodai agama. Ade Armando akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.

Liputan6 DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment