Dampingi Jonru Ginting, LBH Bang Japar Siapkan 30-an Pengacara


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) telah menyatakan akan mendampingi Jonru Ginting dalam menjalani proses hukum terkait laporan dugaan ujaran kebencian.

“Betul, kami mendampingi Bang Jonru dan resmi membantu beliau dari dua hari lalu,” kata Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro, Selasa (5/9) kemarin.

Dikatakan Djudju, keputusan LBH Bang Japar untuk mendampingi Jonru adalah bermula dari inisiatif kerabat Jonru sendiri yang kebetulan mengenal baik beberapa pengacara dari LBH Bang Japar. Para kerabat Jonru itu telah menyarankan agar pegiat media sosial itu membuka jalur komunikasi dengan pihak LBH Bang Japar terkait laporan terhadap dirinya.


“Bang Jonru disarankan untuk menghubungi LBH Bang Japar, kemudian disepakati kami mendampingi Bang Jonru,” ucap Djudju.

Diungkapkan Djudju, saat ini, LBH Bang Japar telah membentuk tim pengacara yang beranggotakan 30-an pengacara yang akan mendampingi dan membela Jonru.

Dikatakannya, 30 pengacara itu akan menjadi anggota inti dan tidak menutup kemungkinan akan ada LBH lain yang akan bergabung membela Jonru juga.

Untuk diketahui, Bang Japar merupakan kumpulan jawara dan pengacara yang dipimpin Senator Jakarta Fahira Idris dan berpartisipasi membantu pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 beberapa waktu lalu.

Adapun Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) lalu. Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [swc] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment