Gunakan Dana Abadi Umat Untuk Biayain Infrastruktur Tapi Malah Hapus Perda Syariah


Beredar kabar rencana Pemerintah Jokowi JK yang akan menggunakan dana abadi ummat yang berasal dari dana haji yang tersimpan dikementerian agama, agar digunakan untuk membiayai infrastruktur dengan alasan demi kepentingan rakyat banyak

Rencana tersebut seolah menjadi sebuah standar ganda pemerintah, ketika disatu kesempatan Jokowi memutuskan membatalkan banyak peraturan daerah termasuk peraturan daerah Syariah yang dibuat untuk menjaga dan melindungi kepentingan umat Islam; tetapi disisi lain Jokowi justru mengambil kepentingan milik umat yang berada di kementerian agama dengan alasan pembiayaan infrastruktur

Umat Islam hanya dimanfaatkan ketika ada sesuatu yang menguntungkan saja seperti terkait dana abadi umat yang berasal dari dan dan haji; sementara untuk permintaan untuk adanya aturan daerah yang melindungi dan menjaga kepentingan Umat Islam jutru dibatalkan oleh pemerintah saat ini

Dana abadi umat atau dana haji yang selama ini berada di Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam bentuk sukuk dana haji (SDHI) menjadi sukuk proyek. SDHI sendiri merupakan salah satu bentuk surat berharga syariah negara (SBSN) yang tidak diperjualbelikan di pasar. Dana dari sukuk SDHI selama ini digunakan pemerintah sebagai salah satu sumber penambal defisit anggaran.

Penambal defisit anggaran, yang menjadi persoalan adalah Umat Islam itu sendiri tidak banyak yang mengetahui bahwa dana abadi dan dana haji yang terkumpul selama ini salah satunya untuk penambal defisit anggaran bahkan kedepannya akan menjadi pembiayaan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah

Saat ini total dana haji dan dana abadi umat mencapaiRp 44 triliun. Sebesar Rp 35 triliun di antaranya tersimpan dalam bentuk SDHI. Selebihnya, tersimpan pada sejumlah bank syariah. Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama mengatakan, penempatan dana haji di sukuk proyek akan lebih bermanfaat karena bisa digunakan untuk pembiayaan infrastruktur.

Miris, Umat Islamnya sendiri tidak mengetahui, sementara keinginan sebagai umat Mayoritas yang ingin dijaga dan dilindungi kepentingan melalui peraturan daerah syariah malah diabaikan oleh pemerintah bahkan akan dibatalkan secara sepihak

Diambil keuntungannya, dibuang aturannya; itulah standar ganda pemerintah saat ini

(Adityawarman @aditnamasaya) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment