Kemendagri Nyatakan FPI Terlarang di Jakarta


AKHIRNYA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi masyarakat terlarang di Jakarta. Dinyatakannya FPI sebagai organisasi illegal karena ormas pimpinan Habib Riziq Shihab ini karena FPI tidak terdaftar dalam administrasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

“Dari koordinasi kami dengan DKI memang FPI belum terdaftar,” ujar Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (8/10/2014), seperti dilansir yahoonews.

Budi mengatakan dinyatakannya FPI sebagai organisasi illegal dapat berdampak pada pemberian sanksi terhadap segala sesuatu yang dilakukan kelompok tersebut. Sanksi tersebut diberikan oleh Pemprov DKI.

Pun demikian, Budi menyatakan FPI secara nasional merupakan organisasi legal. “FPI pusat sudah terdaftar di Kemendagri,” ujarnya.
 [sa/Islampos/yahoonews] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment