Pedagang dan Penghuni Thamrin City Desak DPRD Jakarta Lengserkan Ahok


Relawan Sekretariat Bersama Thamrin City yang terdiri dari para pedagang mal dan penghuni apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta melengerkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Karena dia telah melanggar undang-undang dan melawan putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua Relawan Bersama, Yudi Relawanto, Ahad, 9 Oktober 2016, seperti dikutip Tempo.co.

Yudi mengatakan, seharusnya Ahok mematuhi putusan MA yang dikeluarkan pada awal Oktober lalu. MA memerintahkan Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.

Keputusan MA ini merujuk atas kasasi yang diajukan pedagang terkait dengan surat keputusan tersebut. Menurut Yudi, SK itu diterbitkan Ahok semasa menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Ahok mengeluarkan daftar pengelola dan pengurus Thamrin City yang didominasi PT Jakarta Realty, anak usaha Agung Podomoro. Akibat kepengurusan itu, pedagang mengaku diintimidasi dan diperas pengelola.

Padahal mereka mengaku telah membeli kios mereka dari Agung Podomoro Group, dan telah lunas. "Tapi kami masih diminta biaya angsuran puluhan juta per bulan," ucap dia.

Pedagang kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, pedagang menang. PT Jakarta Realty mengajukan banding hingga kasasi, sampai akhirnya MA tetap memenangkan pedagang.

Namun, sampai saat ini belum ada eksekusi pembubaran kepengurusan pengelola Thamrin City. Yudi menambahkan, di Thamrin City ada sekitar 12 ribu unit kios yang dimiliki oleh tujuh ribu pedagang.

Sementara di dalam apartemen juga ada empat ribu unit apartemen di dalam tiga tower Thamrin City. "Semua dikuasai oleh Agung Podomoro, padahal sudah kami bayar lunas," ucap Yudi.

Pekan depan, mereka bakal mendatangi DPRD DKI Jakarta dan DPR untuk mendesak anggota Dewan mengajukan hak angket. Mereka menganggap Ahok telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Ahok sudah tidak pantas lagi jadi pemimpin," kata Yudi.

Yudi pun bakal meminta KPUD DKI Jakarta untuk tidak meloloskan Ahok sebagai peserta calon gubernur. "Ahok telah melanggar undang-undang, sama dengan makar," tandasnya. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment