Mengapa Pungutan Liar Tanpa ada Perda sebesar 1,6 T Oleh Pemprov DKI tidak di-OTT kan?
Senin Sore Presiden Jokowi langsung melakukan gebrakan dengan menandatangi lokasi penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian kepada pejabat di Kemnhub atas dugaan pungutan liar
OTT atas kasus pengutan liar diKemenhub bersamaan waktunya dengan dibentuknya OPP atau operasi pemberantasan Pungli oleh Presiden Jokowi, dengan kejadian OTT di Kemenhubla, menjadi ‘contoh’ tentang pungutan liar diam diam yang sudah mentradisi di negeri ini sehingga OPP diperlukan sebagai sebuah kebutuhan
Kalau kasus pungutan liar di kemenhubla adalah praktek pungutan liar yang dilakukan diam diam (tapi dianggap menjadi budaya tahu sama tahu), lantas bagaimana dengan pungutan liar yang dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI kepada Pengembang yaitu PT APL sebesar 1,6 triliun?
Disebut pungutan liar karena tanpa ada dasar aturan hukumnya, alias tidak diatur dalam peraturan daerah sebagai alasan hukumnya
Kalau kontribusi itu disebut sebuah tindakan diskresi, harusnya melihat apakah ada aturan daerah yang melindungi kebijakan tersebut?, kalau tidak pantaskah disebut sebagai pungutan kontribusi liar?
Sebelumnya diketahui, Mantan Direktur Utama PT APL Ariesman mengatakan perusahaannya telah menyetor Rp 1,6 triliun kepada Pemprov DKI sebagai bagian tambahan kontribusi dari PT Muara Wisesa Samudera dan PT Jaladri Kartika Paksi. Kedua perusahaan itu adalah anak perusahaan PT APL yang dipimpin Ariesman waktu itu.
“Ada tambahan kontribusi dari APL Rp 1,6 triliun. Itu di luar kewajiban dan kontribusi 5 persen,” ucap Ariesman saat bersaksi.
Dia mengatakan Rp 1,6 triliun itu merupakan bagian tambahan kontribusi yang dibayar di awal. Namun dia mengaku tak begitu mengetahui rincian tambahan kontribusi tersebut.
“Saya tak ingat pastinya. Izin ini izin lama, saya tidak hafal pastinya. Tapi saya pernah dengar dari pendahulu-pendahulu, bahwa ada semacam setoran ke Pemda DKI,” kata Ariesman.
PT APL memang sudah memiliki beberapa kerjasama dengan Pemprov DKI. Hal ini sempat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam pemberian vonis kepada Ariesman beberapa waktu lalu.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam kesaksiannya untuk persidangan Ariesman 25 Juli lalu, Ahok mengakui PT APL memiliki sejumlah proyek bersama pemorov DKI. Salah satu bentuk kontribusinya adalah Rusunawa Daan Mogot.
“Banyak proyek Pemprov DKI yang dikerjakan PT APL, ada beberapa kewajiban seperti rusun, jadi pengembang punya kewajiban untuk bangun rusun,” kata Ahok saat itu.
Di proyek reklamasi, ada juga kerjasama antara pemprov DKI dengan PT APL. “Kami ada perjanjian kerjasama, ada 2 pulau bersama PT Muara Wisesa Samudera dan PT Jaladri Kartika Paksi,” jelas Ahok.
KPK sendiri menaruh perhatian terhadap tambahan kontribusi dalam kasus suap raperda reklamasi ini. Mereka sempat mempertanyakan apakah tambahan kontribusi sudah memiliki payung hukum.
Yang namanya kontribusi adalah setoran alias pungutan yang seolah ‘dibenarkan’ walaupun akhirnya terungkap diberlakukan tanpa adanya peraturan daerah
Lantas, apakah Presiden Jokowi dengan OPP nya dapat dengan gagah menindak kasus ini, karena sudah diketahui publik; lembaga KPK sendiri sudah ‘takut’ melakukan tugasnya
0 komentar:
Post a Comment